oleh

Hasyim Asy’ari Sebut PDI-P yang Minta Harun Masiku Jadi Anggota DPR, Bukan Hasto

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan, dokumen permohonan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI diajukan oleh PDI-P, bukan oleh pribadi Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Keterangan ini disampaikan Hasyim saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Pada persidangan itu, pengacara Hasto, Patra M Zen, bertanya kepada Hasyim terkait pihak yang mengirim surat-surat nama calon anggota DPR RI dari PDI-P kepada KPU.

“Yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif, Pak Harto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Saat Sidang Hasto, Penyidik KPK Sebut Tahu Posisi Harun Masiku, Hasyim kemudian menjelaskan bahwa hubungan yang dijalin KPU dengan partai politik bukanlah dengan orang perorangan.

Ketika menyangkut orang yang menandatangani dokumen, biasanya mereka merupakan pimpinan partai politik seperti ketua umum atau sekjen.

“Kalau Mas Hasto kapasitasnya sebagai sekjen karena suratnya kan ada kop resmi partai politik,” ujar Hasyim.

Patra lantas menanyakan uji materi Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang diajukan oleh Hasto atau PDI-P.

Menurut Hasyim, uji materi itu juga diajukan oleh PDI-P, bukan oleh Harun Masiku. Selain itu, Hasyim juga menyebut Surat 25761/DPP/8/2019 perihal Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57 P tanggal 19 Juli 2019

Yang meminta agar perolehan suara Nazaruddin Kiemas pada pileg 2019 dialihkan ke Harun karena ia meninggal dunia. “Kami di KPU waktu itu kepada pihak yang berkirim surat, yang berkirim surat atas nama DPP PDI Perjuangan.

Maka kemudian, surat balasan atau surat jawaban atau respons kami kepada pengirim surat yaitu DPP PDI Perjuangan,” kata Hasyim.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020.