POLEWALI MANDAR – Daftar nama eks pejabat dan persiunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat masih menguasai kendaraan dinas akan dibeberkan wakil gubernu, Salim S Mengga.
Nama-nama eks pejabat tersebut akan dibeberkan Salim S Mengga ke publik jika tidak segera dikembalikan. Tak hanya itu, bahkan Wagub Sulbar Salim S Mengga mengancam akan menempuh jalur hukum.
Diketahui, batas wakut pengembalian mobil dinas diberikan Pemprov Sulbar sampai 18 April 2025. Karena masih ada belum kembalikan, maka Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga tegas akan mengumumkan nama-nama ke publik.
Berdasarkan data, dari total 43 unit randis yang terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal.
Terdapat 20 kendaraan dinas masih belum juga dikembalikan. Bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga menegaskan seluruh kendaraan dinas milik Pemprov harus dikembalikan.
”Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, yang saya tau biaya pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing OPD semuanya harus kembali,” ujar Salim S Mengga.
Sementara kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, yang menguasai kendaraan tersebut diminta untuk bertanggungjawab, tegas Salim S Mengga.
Ia juga menegaskan, kendaraan dinas atau randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu kecuali melalui prosedur yang benar.
Terkait kendaraan dinas yang belum dikembalikan hingga hari ini tanggal 18 April, akan diumumkan nama-nama yang menguasai kendaraan dinas tersebut yang merupakan aset Pemprov Sulbar.
Selain itu, Pemprov Sulbar juga akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Sat Pol PP lantaran tidak mengindahkan himbauan yang telah di keluarkan sebelumnya,”tutup Salim S Mengga. (*)