SIDRAP β Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama seluruh Kepala Desa Se Kab. Sidrap resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dalam rangka mencegah penyalahgunaan APBD dan dana desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penandatanganan MOU dokumen kerja sama ini berlangsung pada Rabu, 16 April 2025 di Kantor Bupati Sidrap, dihadiri langsung oleh Bupati H. Syahruddin Alrif, Kajari Sidrap Sutikno, SH, MH,
Dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati, para kepala OPD, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidrap, selain itu dihadiri juga oleh para Jaksa Pengacara Negara Kejari Kab. Sidrap.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain melalui bidang perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,
Dengan maksud mendukung pelaksanaan pembangunan pemerintahan daerah dan desa yang transparan dan berintegritas.
βMelalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dan pemerintahan di desa berjalan sesuai aturan.
Kami sangat mengapresiasi peran Kejari dalam memberi pendampingan hukum yang dibutuhkan,β ujar Bupati Syahruddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH, MH menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan APBD dan dana desa yang akuntabel.
Kami siap mendampingi dan memberi bantuan serta konsultasi hukum agar seluruh pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai regulasi,
Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir dan mitigasi adanya persoalan hukum yang bisa terjadi dikemudian hari,β tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mempererat koordinasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi strategi pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dana publik di tingkat desa (*)