JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ribut Hari Wibowo tidak bisa lepas dari tanggung jawab terkait kasus dugaan intimidasi terhadap grup band Sukatani.
Ia meningatkan, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkup Polri megnatur bahwa pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam. Apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan.
Kalau Anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab,” kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Band Sukatani Diduga Diintimidasi, Pigai Kritik Instansi yang Batasi Kebebasan Berekspresi Politikus Partai Nasdem ini menilai kapolda dan kapolres daerah setempat tidak bisa lepas tangan atas perbuatan anggotanya yang melakukan pelanggaran. Â
“Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggung jawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum. Itu semangatnya,” ujar Rudianto.
Oleh karena itu, ia meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang diduga mengintimidasi grup musik Sukatani diusut tuntas dan menyampaikan permohonan maaf.
Rudianto juga berharap kasus seperti ini tidak kembali terulang di masa depan. “Saya berharap oknum-oknum yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini, ya kalau perlu dimintai tanggung jawab supaya tidak terulang lagi,” kata dia.
Di sisi lain, Rudianto menyebut lagu dari grup band Sukatani dapat menjadi kritik untuk membangun Polri. Selain itu, lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” itu juga dianggap sebagai wujud hal yang dirasakan warga selama ini terhadap institusi Polri.
Menurutnya, kritik dalam wujud karya seni tidak boleh ditanggapi secara berlebihan oleh Polda Jawa Tengah. “Semangat lagu ini sebenarnya kritik membangun menurut saya,
ya mungkin banyak dirasakan masyarakat. Jadi tidak perlu reaktif,” kata Rudianto. “Kalau reaktif, pasti memunculkan pertanyaan, membenarkan. Ada apa?
Seandainya tidak reaktif, tidak ditanggapi, kan tidak ada ribut-ribut seperti ini. Jadi ada hikmahnya ini,” ujar dia. Diketahui, band Sukatani baru-baru ini menjadi sorotan setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.
Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.
Kapolri Ditantang Periksa Kapolda Jawa Tengah hingga Copot Polisi yang Intimidasi Band Sukatani Dalam pernyataannya,
Band ini mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.
Namun, setelah mendapatkan sorotan tajam dari publik, mereka memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital dan meminta pihak lain untuk menghapusnya.
Diduga ada unsur intimidasi dari Polda Jateng terkait video klarifikasi band Sukatani. Terkait ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun memeriksa anggota Subdit I Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jateng.Â