oleh

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo: Kok Bisa Eksekusi Ruko Sampai Mendatangkan 1500 Personil Polri

MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti 1.500 personel polisi diterjunkan saat eksekusi rumah toko (ruko) dan bangunan yang diwarnai kericuhan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia menduga ada mafia tanah hingga jumlah anggota Polri yang dikerahkan berlebihan. Di catatan kritis saya, pelaksanaan eksekusi (ruko) yang banyak melibatkan anggota Polri.

Kok bisa eksekusi sampai menghadirkan 1.500 personel seperti negara dalam keadaan darurat saja,” kata Rudianto Lallo saat konferensi pers di Rumah Aspirasi Anak Rakyat, Senin (24/2/2025).

Dia mengaku heran dengan eksekusi ruko tersebut karena melibatkan banyak personel polisi. Bahkan setelah eksekusi, personel kepolisian masih melakukan pengamanan di lokasi.

“Ini ada apa? tidak seperti eksekusi-eksekusi lainnya yang hanya mungkin pengamanannya tidak sampai 1.500 personel,” katanya.

“Yang kedua setelah dieksekusi (ruko) biasa sudah bubar kok bisa polisi menjaga ruko-ruko itu, lahan-lahan itu, seakan dia menjadi security dari lahan-lahan itu, ini ada apa,” sambungnya.

Rudianto menduga ada oknum mafia tanah yang terlibat di balik eksekusi ruko tersebut. Ia menegaskan agar polisi tidak ikut campur terlalu dalam meskipun mereka diminta untuk bertindak sebagai pengamanan.

Penggunaan aparat dalam eksekusi. Kita berharap agar putusan pengadilan yang dianggap kontroversi patut diduga ada mafia di dalamnya patut diduga ada mafia tanah.

Seharusnya polisi bisa berhati-hati khususnya jajaran polisi yang ada di Kota Makassar hati-hati jangan ikut campur terlibat di situ (eksekusi ruko) meskipun ada permintaan pengamanan dari pengadilan,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan eksekusi ruko yang dilakukan oleh pihak pengadilan melanggar hukum. Pasalnya, di atas tanah tersebut sudah ada pemilik sah yaitu pihak ketiga yang memiliki hak atas tanah tersebut.

“Eksekusi yang dilakukan kalau boleh saya mengatakan ini adalah eksekusi yang melanggar hukum. Kenapa melanggar hukum rupanya di atas tanah itu sudah ada pemilik-pemilik yang pihak ketigakan,” imbuhnya.

“Karena eksekusi yang melanggar hukum seharusnya minimal orang-orang yang sudah punya hak membeli beritikad baik punya sertifikat harusnya diganti rugi dan sebagainya,” jelas Rudianto.

Ahli Waris Klaim Punya SHM-Lapor Presiden Untuk diketahui, eksekusi ruko dan bangunan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, diwarnai kericuhan pada Kamis (13/2) pagi.

Massa sempat memblokade jalan membentangkan spanduk, membakar ban hingga melempari aparat dengan batu.

Belakangan, ahli waris angkat bicara setelah terjadinya kericuhan dalam eksekusi ruko dan bangunan tersebut. Mereka mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar atas nama Hamat Yusuf.

Kuasa hukum ahli waris Saladin Hamat Yusuf, Arif Hamat Yusuf mengatakan pihaknya telah menyurat ke kepolisian, pengadilan negeri, hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) sebelum eksekusi dilakukan.

Pihkanya kini akan menyurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.

“Namun pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan, sehingga kami akan sampaikan keberatan kami kepada bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Arif Hamat Yusuf kepada wartawan, Minggu (16/2).