JAKARTA – Dua hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melakukan manuver.
Dua hakim yang bernama Erintuah Damanik dan Mangapul itu mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu.
Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Meirizka Jadi Saksi: Ibunda Ronald Tannur Bersaksi di Pengadilan Meirizka Widjaja dihadirkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Meirizka menjadi saksi dalam sidang kali ini.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025), Meirizka mengenakan kemeja berwarna putih.
Tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Meirizka diambil sumpah bersama satu saksi lainnya, Stefani Christelle, sebelum memberikan kesaksian.
Dalam sidang, Meirizka Widjaja, mengakui pernah menanyakan nama hakim yang menangani perkara putranya ke pengacara, Lisa Rachmat. Meirizka mengaku menanyakan nama hakim itu untuk mendoakan.
“Bu Meirizka pernah bertanya kepada Bu Lisa baik itu secara langsung atau chat hakim hakim siapa yang menangani perkara Ronald Tannur?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
“Oh ya, saya pernah nanya nama hakimnya. Tapi, tujuan saya untuk menanyakan itu saya mau doa begitu,” jawab Meirizka.
Jaksa lalu bertanya apa jawaban Lisa. Meirizka menyebutkan Lisa menyampaikan saat itu belum ada nama hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
“Waktu itu dia jawab belum ada hakimnya,” jawab Meirizka.”Belum ada maksudnya?” tanya jaksa.”Ya nggak tahu namanya, belum tahu namanya,” jawab Meirizka.
Meirizka mengklaim dirinya menanyakan nama hakim untuk mendoakan. Namun, katanya, Lisa belum memberikan nama-nama hakim saat itu.
“Ya itu saya tanya, saya sempat nanya, maksudnya saya mau doain. Saya kan biasanya suka doa, doa Rosario, doa Novena begitu. Jadi saya minta namanya,” ujar Meirizka.