MAGETAN – Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengumumkan rencananya mencabut gugatan terhadap dua pedagang sayur keliling yang dituduh menyebabkan warung kelontongnya sepi.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/2/2024), Bitner juga mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Pesu,
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, yang dianggapnya tidak mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.
Keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Banding JPU Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara “Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya,” ujarnya saat ditemui di PN Magetan.
Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp 540 juta dan Rp 1.000 untuk kerugian materiil yang dialaminya.
Sistem Tak Siap, Pemerintah-DPR Sepakat Coretax Belum Berlaku Penuh Tahun 2025Â Artikel Kompas.id “Saya minta itu Rp 540 juta dan Rp 1.000 kerugian materiilnya.
Saya minta seperti itu, tapi kalau tidak dipenuhi saya akan tetap mencabut gugatan saya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bitner menggugat dua pedagang sayur keliling dengan klaim kerugian hingga Rp 540 juta selama lima tahun akibat sepinya warung kelontongnya.
Gugatan tersebut juga mencakup perangkat desa yang dianggap tidak merespons keluhannya tentang aktivitas pedagang. Sidang kedua gugatan Bitner Sianturi dijadwalkan berlangsung hari ini dengan agenda mediasi.