oleh

Setelah Laut, Kini Hutan Bersertifikat! Andi Sinulingga: Sudah Begitu Rusaknya Negeri…

JAKARTA – Ditemukannya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di kawasan hutan menimbulkan sorotan dari berbagai pihak.

Salah satu kritik datang dari politisi Andi Sinulingga, yang menilai temuan tersebut mencerminkan kerusakan yang terjadi di Indonesia saat ini.

“Sudah sebegitu rusaknya negeri Pancasila itu,” ujar Andi Sinulingga dalam unggahannya di X pada Jumat, 31 Januari 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan adanya temuan tersebut.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan.

Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat,” jelas Nusron. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari solusi atas permasalahan ini.

“Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya,” ujarnya. Namun, aturan yang sama berlaku sebaliknya.

“Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan,” tambah Nusron.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi dengan ditemukannya kawasan laut yang bersertifikat SHM dan SHGB.

Temuan awal terjadi di perairan Tangerang, kemudian diikuti oleh kasus serupa di berbagai wilayah lain, seperti Surabaya dan Makassar.