MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut dugaan kredit fiktif yang melibatkan PT Eastern Pearl Flour Mills dan salah satu bank pelat merah di Makassar. Kasus ini berpotensi merugikan negara Rp 55 miliar.
“Ini kaitannya dengan permodalan sebenarnya. Terkait dengan potensi kerugian yang terjadi. Potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 55 miliar,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2024).
Andi Rian mengatakan kasus dugaan kredit fiktif ini terjadi sejak 2018 hingga 2019. Saat ini penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa 154 orang saksi.
“Terlapornya ada tiga, mulai dari inisial MM, kemudian RF, dan RHA untuk sampai saat ini beberapa barang bukti yang kita sita, termasuk di antaranya yang ada di hadapan rekan-rekan ini ada uang kontan senilai RP 1,7 miliar,” terangnya.
Dia menuturkan pelaku dari perusahaan penghasil tepung terigu itu mengajukan permohonan kredit dan diproses oleh pihak bank. Namun proses pengajuan tidak sesuai syarat dan aturan yang berlaku.
Menggunakan data-data fiktif, kemudian data ganda, termasuk menaikkan nilai gaji pokok, itu yang dilakukan oleh pelaku.
Kemudian (pihak bank) tidak melalui proses analisis kredit. Jadi ada prinsip-prinsip due diligence (Uji Tuntas) ini juga tidak dilakukan yang menjadi kewajiban bagi perbankan,” jelasnya.
Andi Rian menegaskan kasus dugaan kredit fiktif ini masih dalam tahap penyidikan. Dia menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Statusnya sudah naik penyidikan, dalam waktu dekat tentu kita berharap kasus ini bisa ditetapkan siapa yang bertanggungjawab ataupun siapa yang bisa menjadi tersangka di dalam kasus ini,” pungkasnya.