CIREBON – Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai peminjaman Sudirman, terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, oleh penyidik Polda Jawa Barat sebagai tindakan yang melanggar aturan hukum.
Menurut Toni, pemindahan narapidana dari satu Lapas ke Lapas lain seharusnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Peminjaman Sudirman oleh penyidik Polda Jabar ini tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan undang-undang, narapidana hanya bisa dipindahkan untuk kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban, atau proses peradilan,” ujar Toni kepada Beritasatu.com, Minggu (25/8/2024).
Lebih lanjut, Toni menjelaskan peminjaman Sudirman dilakukan untuk mengungkap tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang sama. Namun, hal ini tidak sesuai dengan aturan pemindahan narapidana.
“Proses pemindahan narapidana harus berdasarkan alasan pembinaan, keamanan, ketertiban, atau proses peradilan, bukan untuk hal lain seperti pemeriksaan sebagai saksi. Sudirman seharusnya tetap diperiksa di Lapas Kelas I Cirebon, bukan dipindahkan ke tempat lain,” tegasnya.
Toni menekankan jika penyidik memerlukan keterangan dari Sudirman sebagai saksi, pemeriksaan harus dilakukan di Lapas sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pemasyarakatan. Penyidik harus datang langsung ke Lapas dan menunjukkan surat perintah penyidikan kepada Kepala Lapas.
Toni juga menambahkan membawa narapidana keluar dari lapas hanya dapat dilakukan untuk tiga alasan, yaitu penyerahan berkas perkara, rekonstruksi, atau persidangan. Jika ada kebutuhan lain, penyidik harus mendapatkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Jika pemindahan dilakukan tanpa izin, kalapas Kelas I Cirebon dianggap melanggar hukum dan harus bertanggung jawab penuh,” ujar Toni.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, mengungkapkan Sudirman kini telah dikembalikan ke Lapas Banceuy, Bandung.
Titin menyebut Sudirman dalam kondisi fisik yang mengkhawatirkan. Sudirman mengalami luka bekas tembakan peluru karet dan dugaan kekerasan saat interogasi.
“Dia pernah ditembak peluru karet saat di Polres Cirebon, dan kondisinya sekarang semakin memburuk akibat penyiksaan fisik lainnya,” ungkap Titin.
Diketahui, Sudirman dipinjam oleh penyidik Polda Jawa Barat dari Lapas Kelas I Cirebon pada 21 Mei 2024, bersama enam terpidana lainnya.
Namun, hingga saat ini hanya Sudirman yang belum dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, sementara enam terpidana lainnya telah dipulangkan pada 15 Agustus 2024.