BANDUNG – Hakim yang memimpin Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman akan turun tangan dalam ganti rugi.
Ganti rugi yang diajukan Pegi Setiawan adalah kompensasi yang harus diterima seusai Polda Jabar salah tangkap tersang Dengan begitu, Eman Sulaeman sebagai Hakim pada Praperadilan Pegi Setiawan akan memimpin sidang tuntutan ganti rugi terhadap Polda Jabar.
Kuasa Hukum dari Pegi Setiawan akan mengajukan tuntutan ganti rugi apabila Polda Jabar masih tidak ada niat baik untuk memberi kompensasi. Melalui amar putusan pengadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum memberi ganti rugi dan ucapan maaf pada Pegi Setiawan.
Dilansir dari YouTube Tribunnews Bogor, melalui salah satu Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti akan segera menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar. Sementara tanggapan dari mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan Pegi Setiawan masih memiliki waktu.
Waktu untuk menunggu ganti rugi itu disebutkan selama tiga bulan pasca putusan praperadilan. Dengan begitu Pegi Setiawan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi hingga tanggal 8 Oktober 2024.
Namun, Gayus menyarankan kepada Pegi dan Kuasa Hukumnya untuk segera melakukan tuntutan tersebut.“Nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi,” ucap mantan Hakim Agung tersebut.
Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menunjuk Hakim Praperadilan dalam sidang tuntutan tersebut. Kemudian mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan mengungkapkan besaran ganti rugi untuk Pegi Setiawan.
“Masalah ganti rugi itu diatur dalam Pasal 22 dan 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam Pasal 23 dan 97. Namun, untuk besaran materil diatur dalam PP no 92 Tahun 2015,” kata Anton.
Lalu Anton Charliyan menambahkan apabila terdapat luka berat, besaran ganti rugi mulai dari 25 Juta hingga 300 Juta Rupiah.***