PAREPARE – Penyidik dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah ruang arsip di Kantor Wali Kota Parepare selama kurang lebih 5 jam. Penyidik terlihat membawa 4 karung berisi dokumen dan 2 buah komputer.
Pantauan detikSulsel di Kantor Wali Kota Parepare, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 22.20 Wita penyidik meninggalkan kantor Wali Kota Parepare. Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih 5 jam, penggeledahan dimulai sekitar pukul 17.00 Wita.
Penyidik kepolisian sempat mempertanyakan terkait dokumen surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Penyidik memanggil sejumlah pejabat terkait dokumen tersebut dan meminta KTP mereka dan memfoto. Tapi tidak ada proses interogasi.
Penyidik Polda Sulsel kemudian terlihat membawa 4 karung berisi dokumen dari gudang arsip. Selain itu ada juga 2 komputer yang turut disita. Dokumen dan komputer tersebut dibawa menuju ke mobil yang telah terparkir di halaman Kantor Wali Kota Parepare.
Dikbud Ungkap SMPN 13 Parepare Cuma Dapat 7 Siswa karena Penduduk Sedikit
Asisten 3 Pemkot Parepare Eko Wahyu Ariadi yang turut menyaksikan proses penggeledahan irit bicara saat ditanya awak media. Dia hanya mengaku diminta Sekda Parepare untuk mendampingi proses penggeledahan dokumen.
“Saya hanya diminta Pak Sekda (mendampingi proses penggeledahan dokumen),” singkatnya. Saat ditanya terkait dokumen apa saja dan barang yang dibawa oleh penyidik, dia juga tidak menjabarkan. “Kan dilihat sendiri tadi (dokumen yang diambil penyidik kepolisian),” imbuhnya.
Polisi Geledah Kantor Wali K
Sebelumnya diberitakan, polisi menggeledah ruangan arsip di Kantor Wali Kota Parepare, Jumat (19/7).
Penggeledahan itu diduga terkait pengembangan kasus korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare yang merugikan negara hingga Rp 6,3 miliar.
Informasi yang dihimpun detikSulsel kasus penyelewengan dana di Dinkes Parepare ini telah bergulir sejak 2020. Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang sudah divonis 6 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni pejabat Pemkot Parepare, Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar. Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (30/1/2023).
“Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan,” ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto kepada detikSulsel, Selasa (31/1/2023).
“Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan,” imbuhnya.