oleh

Pegi Setiawan Bebas,Otto Hasibuan Yakin Terpidana Kasus Vina Cirebon Yang Sekarang Dalam Sel Juga Tak Bersalah

BANDUNG — Kasus pembunuhan  Vina Cirebon memasuki babak baru setelah Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan. Dengan kemenangan tersebut, penetapan tersangka Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Dengan keberhasilan Pegi Setiawan di praperadilan, membuat para terpidana kasus Vina yang lain optimis bahwa dirinya juga akan bebas dalam kasus ini. Kabarnya para terpidana kasus Vina Cirebon yang saat ini masih mendekam di penjara juga akan mengajukan PK.

Para terpidana tersebut dibantu oleh Dedi Mulyadi dan juga Tim Peradi yang diketuai oleh Otto Hasibuan.
Setelah bebasnya Pegi Setiawan, Otto Hasibuan sangat yakin bahwa terpidana lain juga akan segera bebas.

Hal tersebut lantaran, ia yakin terpidana yang saat ini mendekam di penjara bukanlah tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang sesungguhnya. Mereka hanya korban dari bobroknya penyidikan yang dilakukan polisi pada 2016 lalu.

Keyakinan Otto Hasibuan ini semakin kuat setelah pihak Polda Jabar menghapus dua DPO lain yaitu Dani dan Andi. Kedua DPO tersebut dihapus Polda Jabar tak lama setelah ditangkapnya Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 lalu.

Polda Jabar beralasan penghapusan tersebut lantaran kedua DPO itu adalah fiktif yang merupakan hasil asal bicara dari terpidana lain. Padahal diketahui pada BAP 2016 kedua DPO tersebut memiliki peranan yang penting.

Otto Hasibuan beranggapan jika kedua DPO ini dianggap fiktif dan Pegi Setiawan dibebaskan maka tersangka lain diduga kuat juga tidak bersalah.
Ia juga mengatakan dengan dihapusnya kedua DPO tersebut berarti konstruksi hukum yang tertuang di putusan peradilan 2016 tidak mendasar.***