JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Barat untuk tidak terburu-buru jika mau membuat penyidikan baru usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, Polda Jabar semestinya melakukan evaluasi dahulu atas putusan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.
“Evaluasi dulu, evaluasi, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik (surat penyidikan) baru,” ujar Yusuf saat dihubungi, Selasa (9/7/2024). Menurut Yusuf, evaluasi itu dapat dilakukan dengan meminta keterangan ulang dari ahli pidana.
“Apabila sudah dianaliasa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang itu sudah pernah kami sarankan yang itu punya pengalaman menang dalam prapeadilan,” ucap Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi. Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Maka, menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar dia.