BANDUNG — Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 memasuki babak putusan hakim.
Piskolog Forensik, Reza Indragiri, mengulas kemungkinan putusan hakim melihat bukti-bukti yang disampaikan Polda Jabar. Namun Reza menduga kuat Polda Jabar memiliki bukti forensik yang hingga saat ini masih disimpan.
Dalam sidang praperadilan, Reza mengatakan tidaklah berbicara soal Pegi bersalah atau tidak bersalah, namun akan memutuskan sah atau tidaknya Pegi Setiawan menjadi tersangka.
Bila sah maka Pegi Setiawan kemungkinan akan berubah status dari tersangka menjadi terdakwa, sebaliknya bila tidak sah maka Pegi Setiawan kemungkinan akan bebas.
Reza mengungkapkan ada 3 persoalan yang harus dijawab Polda Jabar dalan sidang pra peradilan.
Yang pertama ada atau tidaknya minimal 2 alat bukti yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan rudapaksa, bukan tentang pemalsuan identitas pemalsuan ijazah atau lainnya
“Kita ingat-ingat kembali apa yang sudah diperlihatkan oleh pihak Polda Jabar kepada publik atau media, maka harus saya katakan bahwa hingga saat ini saya sungguh-sungguh belum teryakinkan bahwa pihak Polda Jabar memiliki minimal 2 alat bukti untuk mentersangkanan PS (Pegi),” ungkapnya.
Polda Jabar hanya fokus pada bukti pemalsuan identitas Pegi, namun hal ini tidak berkaitan langsung dengan pembunuhan Vina dan Eky.
“Harusnya bukti instrumen yang dipakai oleh PS untuk melakukan pembunuhan berencana tersebut, dan tes DNA sperma PS untuk menetapkan tersangka rudapaksa,” jelasnya.
Yang kedua, andaikan Polda Jabar memiliki 2 alat bukti, maka bukti tersebut harus didapatkan sebelum penetapan Pegi Setiawan atau PS sebagai tersangka.
“Saya khawatir andaikan minimal 2 alat bukti Polda Jabar miliki, saya was was itu didapatkan setelah PS menjadi tersangka,” lanjutnya.