oleh

Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] menjatuhkan sangsi pemecatan kepada Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum [KPU] Hasyim Asyari.

Putusan pemecatan terhadap Hasyim, terkait adanya aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri [PPLN] Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP Jakarta, Rabu [3/7].

Heddy menuturkan, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian disampaikan Heddy.

Dalam poin putusan tersebut juga disampaikan Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.®