oleh

Forum Komunikasi Lintas Lembaga dan Pers, Gelar Unras Mempertanyakan Penggunaan DPA Dinas Pendidikan

GOWA — Forum Komunikasi Lintas Lembaga dan Pers, Gelar Unras mempertanyakan penggunaan DPA Dinas Pendidikan berkisar Rp 513,254,030,300,- yang terbagi Antaranya DAK 33,7 Miliar dan DAU 29 Miliar dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Unjuk Rasa ini diawali mulai jam 14.00 WITA depan Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa dilanjutkan depan Kantor Dinas Pendidikan Gowa , Senin (02/07/2034).

Dalam orasinya didepan kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa Indra dengan lantang mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Gowa.

Indra menegaskan, tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku KKN, termasuk pemecatan tidak hormat dan penjara bagi mereka yang terlibat.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan di Dinas Pendidikan Gowa tidak bisa dibiarkan. Kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya. Pecat secara tidak hormat dan penjarakan oknum yang terlibat dalam praktik KKN ini,” tegas Indra.

Setelah melakukan orasi para Unras ini langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa M.Ichsan Mengapresiasi kepada unras yang telah menyuarakan tentang dunia pendidikan dan laporan diberikan akan menindaklanjuti serta memanggil pihak dinas terkait

“Kami sangat aspirasi terhadap Unras yang telah memperjuangkan dunia pendidikan gowa serta apa yang dilaporkan pihak kami akan segera menindaklanjuti dan memanggil kepala dinas terkait ‘, urainya.

Sementara itu dihari yang sama, Dinas Pendidikan diwakili Sekretaris Rieke susanti menjelaskan jika Dana Alokasi Khusus ini ditentukan oleh pusat bukan dari Dinas yang menentukan . Itupun berdasarkan data Dapodik masuk pada sekolah tersebut.

“Perlu diketahui untuk penggunaan DAK ini pusat yang menentukan berdasarkan dengan Data Dapodik yang diusulkan , bukan dinas yang menentukan,” tegasnya.

Lanjut rieke mengungkapkan untuk sekolah SDI Lemoa ini proposal nya baru diajukan tahun lalu , maka untuk realisasi nya itu tahun depan.

” SDI Lemoa ini akan diprioritaskan tahun depan karna proposal pengajuan nya itu baru diajukan ” jelasnya

Ia mempertanyakan anggaran pendidikan untuk siapa saja. Ketua LSM Kontrak Edi dg.Lawa meminta pihak terkait jangan berkilah soal alokasi dana pendidikan.

Terutama soal beasiswa di berikan kepada orang yang tidak jelas dan juga diduga tidak layak menerima beasiswa,termasuk ada nama anggota dewan,menurut dg lawa apa barometer pemberian beasiswa..? Dan apa umpang balik kelak ke daerah ini…? Kalau tidak jelas,kenapa harus buang-buang uang rakyat…?.

Diakhir penyampaiannya,beliau juga menyampaikan,apa urgen dan pentingnya Rakor ke Bali..? Kenapa bukan memilih daerah sendiri,agar perputaran uang ada didaerah sendiri,bukan didaerah orang …? Tutupnya.

“Ini urusan amanah , amanahnya bukan sekadar amanah UU biasa, UU dasar. Sudah, mohon dengan jujur anggaran pendidikan itu untuk siapa sih?” tanyanya. Pertemuan kali ini langsung diterima oleh sekretaris Dinas Pendidikan Gowa

Ketua YBH Kompak Ahmad Rana, turut menyampaikan terkait sekolah yang amat memprihatinkan, yang sekolah beralaskan lantai yang sudah tidak layak lagi, serta bangunan sudah amat memprihatinkan dan yang dimasud adalah sekolah Lemoa yang ada di Kabupaten Gowa.

Hal senada diungkapkan Ketua LSM L-Pace Dg.Gau mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri dan polda Sulsel segera merilis dan mempublikasikan hasil audit investigasi terkait dugaan kerugian dan kebocoran keuangan negara di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan oleh oknum-oknum pejabat di Dinas Pendidikan.

“Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat Gowa pada khususnya untuk memperkuat fungsi pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar tidak terjadi penyimpangan, mark-up, dan korupsi dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, serta memantau proses hukum yang telah dan akan dilakukan oleh pihak terkait,” kata Dg.Gau.

Diberbagai belahan dunia lanjutnya, korupsi selalu mendapatkan perhatian lebih dibandingkan tindak pidana lainnya.

“Fenomena ini dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Korupsi merupakan ancaman serius terhadap pembangunan sosial ekonomi dan moral bangsa. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” tambahnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, Korupsi merupakan masalah yang serius dan tindak pidana ini dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan moralitas politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi.

” Tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai hak asasi, menyangkut ideologi negara, perekonomian dan kepentingan keuangan negara.

Koruptor sering kali lebih suka jika kasus yang dituduhkan diselesaikan pada tahap awal karena mereka telah menghitung benefit yang diperoleh dengan risiko yang bakal dideritanya,” pungkasnya
Kartia