MAKASSAR – Pendamping Hukum (PH) tersangka (BH) dan (AN) angkat bicara terkait penetapan penyidik Polsek Manggala. Pada Rabu (26/06/2024).
Penyidik Polsek Manggala mentepakan 2 orang warga Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, BH dan AN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi sekitar 1 bulan yang lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polsek manggala.Namun penetapan tersebut diduga kuat ada kejanggalan, pasalnya penyidik menetapkan tersangka pada tanggal (24/06/2024).
Hal itu diketahui oleh kedua terlapor pada saat keduanya menerima surat panggilan dari penyidik Polsek Manggala untuk melakukan klarifikasi atas dugaan kasus tersebut.
Ironisnya kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik namun pentetapan tersebut tidak disertai surat penetapan sebagai mana aturan dan (SOP) yang berlaku, surat penetapan tersebut diterbitkan pada tanggal (26/06/2024). Itupun diberikan atas permintaan dari PH kedua terlapor.Â
“Sangat disayangkan, penetapan tersangkanya oleh penyidik pada tanggal 20 Juni 2024 namun surat penetapan tersebut baru diberikan saat diminta pada tanggal 26 Juni,” ujar Pendamping Hukum kedua terlapor, Kamis (27/6/24).
Lebih jauh lagi kata dia, adalah mengenai surat SPDP yang 2 kali diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama satu diterbitkan ditanggal 2 Juni dan satunya diterbitkan di tanggal 20 Juni.
Kami selaku Pendamping Hukum terlapor sangat kecewa dengan pelayanan penyidik Polsek Manggala, ini kasus terkesan dipaksakan,
Bahkan mengabaikan alat bukti CCTV yang memperlihatkan bahwa terlapor (BH) dan (AN) tidak berada di TKP Bahkan saksi yang diajukan oleh saudara terlapor hanya satu orang yang dihadirkan” tambahnya.
Yang lebih mengherankan lagi sambungnya, saksi korban melihat pelaku memakai jaket parasut warna coklat memukul korban dengan balok kayu, padahal pelaku pada saat itu tidak berada TKP dan dia memakai baju warna biru navi.
Saya merasa miris melihat perkara ini, di mana orang yang tidak berada di TKP suatu perkara malah dijadikan tersangka, atas perbuatan yang sama sekali tidak mereka lakukan. Oleh karenaya kami meminta kepada propam Porlestabes Makassar
Dan Polda Sulsel untuk turun melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut demi terwujudnya Polri Presisi yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang awam di segi hukum,”lengkapnya.