KETAPANG,KALBAR– Kepala Desa Sinar Kuri, Adi Kusuma menyampaikan Klarifikasi, terkait pemberitaan di media yang menurutnya harus diluruskan. Hal itu disampaikan nya melalui rilis tertulis kepada Redaksi media ini. Kamis(20/06/2024).
“Terkait isi Berita, perlu kami sampaikan tidak ada Intimidasi dan Kriminalisasi masyarakat, kami menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasanya, “ujar Adi Kusuma.
Lanjut Adi menuturkan, dalam menjalankan Pemerintahan dan hari harinya masyarakat Desa Sinar Kuri selalu menjunjung tinggi Kaidah Norma Kehidupan, memegang teguh Adat Istiadat dan Musyawarah Mufakat.
“Semua persoalan kehidupan diawali dengan Adat Istiadat, apabila tidak terselesaikan baru ke Penegak Hukum, ” lanjutnya.
Terkait adanya proses pembebasan lahan, menurutnya, masalah nominal ganti rugi lahan, harga disesuaikan dengan harga kesepakatan oleh kedua belah pihak bahkan harga ini sudah diatas rata- rata.
“Hal ini juga tanpa adanya tekanan atau paksaan bahkan intimidasi sekalipun dari pihak lain, ” kata Adi.
Persoalan lahan warga yang jadikan pembangunan Pabrik oleh PT. SUP sudah melalui negosiasi dan kesepakatan yang juga sudah ada surat jual beli.
“Sudah dibayarkan bulan Januari 2024 via transfer ke Rekening sesuai yang diberikan pemilik lahan dan sudah dilakukan juga Ritual Bukak Tanah sesuai kepercayaan adat istiadat Dayak Sinar Kuri yang artinya segala sesuatu sudah beres dan PT. SUP sudah diperbolehkan membukan jalan serta melakukan pekerjaan Tanpa kendala Apapun, “paparnya.
Pertemuan antara perwakilan PT. SUP dengan pemilik lokasi (M.Margono dan Paten ) sudah dilakukan yang di saksikan oleh Porkopimcam,Kades, BPD dan Kepala Adat, yang bertempat di kantor camat. Maka dari itu apa yang telah di beritakan dan atau disampaikan oleh narasumber sebelumnya di media tidak benar.
Adi merasa heran, dalam perjalanan tanpa hambatan tiba tiba pada bulan Mei 2024 pemilik lokasi menuntut adanya tambahan dana atau pembayaran yang di luar kesepakatan yang telah di tandatangani.
“Terkait persoalan ini kami meminta kepada masyarakat Desa Sinar Kuri, Parades, Lembaga di Desa, Pemangku Adat mari kita duduk bersama sebagai masyarakat adat, apa yang keliru, yang kurang puas, kita selesai secara musyawarah. Sehingga akan didapatkan solusi, masyarakat kita sudah damai dari dulu, “himbau Adi.
Kepala Desa Sinar Kuri itu, juga meminta kepada Media yang telah memuat pemberitaan agar segera memberikan jawab. ” Dan berkenaan dengan pemberitaan, pihaknya meminta kepada Pemimpin Umum DIO-TV. COM untuk mempublikasikan juga Hak Jawab, “tutup Adi Kusuma.
Sebelumnya, dikutib dari DIO-TV.COM, terbit Rabu 19 Juni 2024 – Tindakan memalukan dari Kepala Desa Sinar Kuri yang dukung intimidasi terhadap warganya.
Semakin memalukan Ketika yang didukung adalah tindakan pengancaman oleh Kapolsek Laur AIPTU Harifianto Hamzah. Kapolsek Laur disebut ancam penjarakan warga yang didukung oleh Kepala Desa Sinar Kuri, Ade Kusuma.
Posisi Harifianto Hamzah dan Ade Kusuma bertindak sebagai pembela PT Sukses Unggul Palma, perusahaan kelapa sawit non kebun dalam pembebasan lahan.
Bayar lahan murah intimidasi kriminalisasi terhadap 46 Kepala Keluarga di Desa Sinar Kuri, Desa Riam Bunut dan Desa Sukaramai, Kecamatan Laur.
Kabar tidak nyaman datang dari Kabupaten Ketapang, sejumlah warga mendapat ancaman. Ancaman ini bukan datang dari penjahat namun justru dari Kapolsek Laur yang mendatang dukungan dari Kades.
Memang sungguh miris, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Laur ancam penjarakan warga di Kabupaten Ketapang. Perusahaan ini butuh lahan dari masyarakat untuk membangun kawasan pabrik pengolahan minyak mentah kepala sawit.
“Warga yang kembalikan uang ganti rugi harga murah lewat rekening bank, dilaporkan penipuan,” kata Rusliyadi SH pada Minggu, 16 Juni 2024. Pahadal nilai uang tanah per meter persegi yang secara keseluruhan luasan 200-an hektar, tidak pernah disepakati terlebih dahulu dengan pemilik lahan.
Sementara Kapolsek Sungai Laur saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya tidak ada kepentingan apapun terhadap persoalan yang tersebut. Menurutnya, pihak pengacara warga belum ada komunikasi, sedangkan pihaknya juga menunggu.
Arif menjelaskan terkait pengembalian uang jual beli diterima oleh pemilik lahan pada bulan Januari dan dikembalikan bulan Mei.
Arif juga mengatakan tidak ada intimidasi kepada warga, bahkan Forkopimcam menyarankan saat mediasi di kantor camat agar persoalan diselesaikan untuk kebaikan bagi warga maupun pihak perusahaan.(Red)