JAKARTAΒ -Kabar terkini, ASN akan terkena potongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Adapun PP Nomor 21 Tahun 2024 telah disahkan Presiden Jokowi sejak tanggal 20 Mei 2024 silam.
Sesuai Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024 memang ada potongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tapera termasuk kategori ASN.
Adapun hal tersebut dalam potongan gaji 3 persen untuk iuran Tapera termasuk kategori ASN.
Isi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sedangkan, perihal dasar potongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tapera berdasarkan Pasal 15.
Pasal 15 ayat 1 yaitu merupakan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Lebih lanjut, penjelasan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).
Selanjutnya berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB). Memang belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara resmi menjelaskan rincian potongan gaji iuran Tapera PNS dan PPPK.
Tetapi jika merujuk pada Pasal 15 ayat 2 menyebutkan besaran iuran sebesar 3 persen. Presiden Jokowi telah mengesahkan PP nomor 21 tahun 2024 perihal Tapera (screenshot salinan PP no 21 tahun 2024/edited by Kolase )
Mengenai kepastian rincian potongan gaji untuk iuran Tapera PNS dan PPPK menunggu kepastian dari pemerintah melalui Menkeu. Demikian informasi potongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tapera termasuk kategori ASN, semoga bermanfaat.***