oleh

Diduga Anggaran Proyek Banprov Dihabiskan Kades untuk Mangku Purel, Para Kontraktor Gigit Jari Pekerjaan Tak Dibayar

PATI – Kegiatan proyek pengaspalan jalan desa di desa Agung Mulyo kecamatan Juwana kabupaten Pati yang dibiayai dari Dana APBD Kab. Pati jalur Aspirasi anggota dewan Partai PKS tahun anggaran 2023 nampaknya menyisakan permasalahan terkait dengan pembayaran pihak ketiga atau pemborong / pelaksana yang hingga kini masih belum dibayar sama sekali.

Anggaran sudah dicairkan dan sudah dibawa Kades dan Pekerjaan proyeknya sendiri konon sudah selesai pada sekitar bulan Nopember 2023 namun entah bagaimana hingga kini sudah 7 (tujuh) bulan berlalu pihak pemborong masih juga belum dibayar.

Berhubung selama kurang lebih 2 bulan ditagih terus menerus oleh pihak pemborong karena Kades tidak kunjung membayar sekitar Rp. 149 juta maka pada 12/01/24 disiasatilah hal itu oleh Kades dengan dibuatnya Surat Pernyataan kedua belah antara pihak Kades Agung Mulyo dan pihak Pemborong/Pelaksana yang redaksionalnya dibuat bahwa β€œHutang” Kades karena tidak bisa membayar proyek pengaspalan jalan desa akan dilunasi pada bulan Juni 2024 (artinya rentang waktunya dibuat panjang sekitar 6 bulan).
Sedangkan bagi pihak Pemborong (karena dalam posisi yang lemah serta sudah kelelahan menagih tak kunjung dibayar oleh Kades) hanya bisa pasrah saja menyetujuinya.

Pada Surat Pernyataan (atau lebih tepatnya Surat Perjanjian-red) tersebut Kades berjanji bahwa akan melunasi hutang kepada pihak Pemborong (pihak ke 2) sebesar Rp. 149 juta yang akan lunas pada bulan Juni 2024. Sebagai jaminan maka Kades menyerahkan Sertifikat SHM No. 01171 atas nama MUNTAMAH (istri Kades) kepada pihak Pemborong. Kemudian ada klausul yang redaksionalnya berbunyi “Apabila pihak Pertama (Kades) mengingkari janji maka Sertifikat SHM No. 01171 atas nama Muntamah bisa dilelang oleh Pihak kedua (Pemborong) untuk melunasi hutang pihak Pertama”

Surat Pernyataan tersebut dibubuhi meterai yang cukup serta ditandatangani kedua belah pihak dengan saksi saksi dari pihak pemberi Aspirasi (Kuntoyo) dan saksi kedua adalah Sekdes Agung Mulyo (Subroto, SH).

Ini sungguh mencengangkan dan menimbulkan tanda tanya, bagaimana mungkin Kades bisa mengijinkan pihak kedua melelang Sertifikat SHM No. 01171 yang jelas jelas bukan hak miliknya tanpa adanya Pernyataan Pelepasan Hak atau setidak-tidaknya Pernyataan Tidak Keberatan / Mengijinkan dari si pemilik sertifikat tersebut ? Pada titik ini saja sudah terindikasi adanya PMH (Perbuatan melawan Hukum) yaitu PENGGELAPAN sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana dari Kades yang menyerahkan sertifikat tanpa ijin pemiliknya, sedangkan pihak Pemborong bisa dikenakan pasal 480 sebagai PENADAH. Apalagi jika kelak Kades ingkar janji maka jika pihak kedua (Pemborong) benar-benar melelang sertifikat itu akan semakin runyam lagi lah permasalahannya.

Oleh karena itu sudah seyogyanya lah jika surat pernyataan tersebut dikategorikan sebagai CACAT HUKUM dan justru bernuansa Perbuatan Melawan Hukum serta jebakan pidana bagi pihak Pemborong yang sudah jatuh bakalan tertimpa tanggal pula.

Camat Juwana melalui Kasi Pemerintahan Kec juwana yang ditemui Tim Media Selasa 14/05/24 sampai geleng-geleng kepala mendengar temuan investigasi dari Tim Media dan menyanggupi membantu komunikasi ke Kades Agung Mulyo agar memberikan klarifikasi ke Tim Media. β€œDia (Kades) sudah sering membuat masalah ya karena perilakunya sendiri yang lepas kontrol.” Keluhnya, ketika ditanyakan apakah soal seringnya ke tempat hiburan malam (Karaoke) beliau hanya tertawa penuh arti.

Sedangkan pihak anggota Dewan yang mengusulkan dana aspirasi yaitu Kuntoyo ketika ditemui oleh Tim Media di kediamannya meminta agar ditunggu saja hingga bulan Juni 2024 sesuai surat pernyataan tersebut, namun ketika kepadanya disampaikan hal-ihal tentang Legal Standing dan Legitimasi surat pernyataan yang dibuat Kades, Kuntoyo menyadari bahwa memang Kades sudah tidak punya uang sama sekali karena gaya hidupnya yang sering ke tempat hiburan malam bahkan banyak kontraktor yang tidak dibayar oleh Kades dan hanya diberi β€œpegangan” sertifikat hak milik.

” Wah tidak hanya dengan Sunaryo saja Mas banyak rekan kontraktor yang ternyata juga menjadi korban Kades akibat gaya hidupnya yang kelewat batas serta sama sekali tidak bertanggungjawab, bahkan beberapa rekan kontraktor serta warga desanya yang menggeruduk rumah Kades sampai-sampai bawa bawa preman segala. Ngeri pokoke mas.” Jelas Kuntoyo.

Konon infonya yang bersangkutan juga pernah sampai menggadaikan mobil milik mbak purel hingga timbul masalah namun kabarnya sudah bisa diselesaikan. Sedangkan Sunaryo (salah satu kontraktor korban perbuatan oknum Kades) hanya bisa berharap bahwa biaya pengerjaan proyek jalan desa yang dia kerjakan segera dibayar oleh Kades karena dia sudah habis-habisan tidak punya uang akibat dipakai untuk menalangi pekerjaan tersebut.

“Saya sampai emosi mau saya bawakan massa yang banyak dan mau saya segel Balaidesa Agung Mulyo itu pak, saking gelap mata dan capek hati saya dibohongi terus pak, omongannya bolak balik jelas jelas saya disuruh kalau sudah selesai mengerjakan pengaspalan tahap pertama langsung saja dilanjutkan yang tahap kedua, eh malah begitu kerjaan tahap kedua selesai malah bilang kalau dia (Kades) tidak pernah menyuruh mengerjakan yang tahap kedua. Coba gimana itu Pak.” Cetus Sunaryo agak emosi.Berulangkali Tim Media menyamperi ke rumah Kades dan Balaidesa terakhir pada Senin 13/05/24 Yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.

Baru pada Rabu 22/05/24 Kades Agung Mulyo bisa ditemui di Pati, berlawanan dengan apa yg telah disampaikan oleh Sunaryo dan Kuntoyo, Muktari Kades Agung Mulyo justru menyanggahnya. Menurutnya bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Sunaryo mengerjakan pengaspalan jalan di desa nya jadi kalau tidak dibayar bukan salah dia dan mengenai redaksional Surat Pernyataan itu menurutnya justru Kuntoyolah yang menyuruhnya menulis begitu.

” Saya ndak pernah nyuruh Sunaryo untuk mengerjakan pengaspalan jalan yang tahap kedua pak karena uangnya belum ada jadi kalau ndak dibayar ya bukan salah saya dan untuk surat pernyataan bunyinya begitu ya karena saya disuruh pak Kuntoyo.” Kata Kades Agung Mulyo.

Namun ketika ditunjukkan rekaman wawancara Sunaryo dan Kuntoyo oleh Tim Media bahwa anggaran proyek sudah dicairkannya dan sudah dibawanya serta serta pernyataan Kuntoyo yang justru mengatakan bahwa Kadeslah yang membuat Surat Pernyataan itu dengan dibantu oleh stafnya, Muktari pun tak bisa membantahnya lagi dan tertunduk ” Iya memang saya akui saya telah salah Pak. Tapi nanti Juni 2024 pasti saya bayar” jelas Kades.

Ketika ditanyakan lagi apakah bulan Juni nanti bisa dipastikan masalah tersebut selesai Muktari hanya menjawab Insya Allah dengan gestur mengambang alias tidak yakin alias ragu. Tim Divisi Advokasi Media berencana dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke berbagai Institusi terkait guna turun tangan serta menindaklanjuti temuan permasalahan ini.

Terdapat indikasi Penyalahgunaan Jabatan, Penyimpangan Anggaran yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi juga perbuatan melawan hukum (pidana) sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas. Diharapkan dari jajaran Inspektorat, Dinas Permasdes Kab. Pati, Pihak Kecamatan Juwana serta dari jajaran Aparatur Penegak Hukum di Kab. Pati untuk menaruh perhatian pada permasalahan ini guna ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya.(*)