oleh

Tudingan Pembiaran Tambang Liar Desa Labuaja, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros

MAROS – Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tudingan pembiaran terhadap aktivitas tambang liar di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros yang kemudian terungkap memiliki izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Trk., S.I.K mengatakan pihaknya telah menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Terkait pemberitaan beredar, kata Iptu Aditya, yang mengatasnamakan oknum Kepala Desa melakukan penambangan liar di Desa Labuaja tidak benar adanya.

“Hasil tim mengecek ke lapangan pengambilan material berupa batu gunung tersebut telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor: 12820001314530020 atas nama PT. Arta Jaya Nusantara yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (21/5/2024).

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan operasi untuk memberantas tambang ilegal. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan telah diambil secara bertahap untuk mengatasi masalah ini.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang. Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Maros.

Dengan penjelasan yang disampaikan secara terbuka oleh Polres Maros, diharapkan tuduhan pembiaran terhadap tambang ilegal dapat terpatahkan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga.