PANGKALPINANG – Tim Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting dalam bekerja. Mengapa penting?Jika tempat kerja aman dan sehat,setiap orang dapat melanjutkan pekerjaan mereka dengan efektif dan efisien.
Sebaliknya, jika tempat kerja tidak terorganisir dengan baik dan terdapat banyak bahaya, kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) pun tidak terhindarkan pada akhirnya akan menimbulkan korban jiwa,kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, mengganggu proses produksi, dan merusak lingkungan.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan, Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.
Selain itu Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa.โSetiap pekerja atau Buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerjaโ
Namun sayangnya, persoalan K3 ini seolah tak pernah di Indahkan dan baik oleh perusahaan maupun para pekerja itu sendiri masih banyak perusahaan dan masyarakat kurang memahami serta belum menerapkan sistem manajemen K3 di tempat kerja.
Kelalaian dalam K3 masih menjadi permasalahan serius salah satu nya Proyek Pelebaran Jalan Sp.Pulau Bangka-Sampur yang dilaksanakan Oleh CV.Damar Sakti dengan Anggaran sebesar :Rp.3.074.246. 000,- dari APBD Tahun 2024.
Dilokasi tim media dan LSM menemukan/melihat para pekerja tidak menggunakan alat penutup kepala(Helm),Tidak menggunakan Alas kaki saat bekerja(sepatu Bot-red),Rompi dll. Perlindungan K3 diberikan sebagai upaya untuk mencegah atau mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan PAK serta meningkatkan produktivitas.
Di tempat yang sama Ketua Koordinator Wilayah Badan Penyelidik Nasional (BPN -OMIICC) Bangka Belitung Ombudsman Muda Indonesia Indonesia Crisis center (OMIICC) mengatakan : ada tiga alasan mengapa K3 penting dijadikan sebagai kebutuhan dan perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apa pun, pertama, perlindungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar bagi setiap pekerja.
Kedua, aspek hukum tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat. Ketiga, aspek ekonomis untuk mencegah kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja dan PAK; rusaknya aset; reputasi negatif dari masyarakat.
Ditambahkan Aktivis dan Pemilik beberapa media on-line ini bahwa
Kecelakaan kerja tidak hanya mengakibatkan cedera atau hilangnya nyawa pekerja, namun juga bisa mengakibatkan kerusakan alat.
Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap hal yang lebih besar, yaitu kualitas, produksi, dan kelangsungan perusahaan. Perlu kita ketahui, setiap aktivitas kerja memiliki potensi munculnya bahaya dan risiko, baik itu bahaya atau risiko keselamatan maupun kesehatan.
โDalam hal ini, pekerja selalu berhadapan dengan berbagai bahaya dan risiko tersebut di tempat kerja yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan PAK, “Pungkas Kando Evan yang biasa di sapa ini.