KALBAR β Melakukan Kegiatan Ilegal Mining di Kabupaten Ketapang bebas dengan leluasa tidak di tangkap, justru sebaliknya malah terkesan dilindungi.
Hal itu diungkapkan Ahmad Upin Ramadan yang merasa kesalanya terhadap PT. Cita Meneral Investindo, Tbk.(PT.CMI) Site Air Upas yang terkesan Kebal Hukum.
Ahmad Upin Ramadan menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang perihal permasalahanya terhadap PT. Cita Meneral Investindo, Tbk.
Bahwa telah terjadi kegiatan aktivitas Pertambangan di luar Izin, yang dilakukan oleh pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Selain itu pihaknya juga melakukan gugatan perdata terhadap PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas, namun hal tersebut juga tidak membuahkan hasil, karna seluruh Gugatan PT. Putra Berlian Indah(PT.PBI) di tolak oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
β Saya juga tidak tau apa alasan Majelis Hakim bisa menolak seluruh gugatan PT. Putra Berlian Indah, Sementara Pihak kami sudah membuktikan semua dalil yang kami dalilkan di Pengadilan Negeri Ketapang,β ungkap Upin melalui Rilis tertulis kepada tim Media Jumat(24/05/2024).
Bahkan, menurut Upin pada saat Sidang Lapangan yang di gelar Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 22 Maret 2024 pihaknya dapat membuktikan bahwa PT. Cita Mineral Investindo, Tbk.
Site Air Upas tidak bisa menunjukan peta wilayah kerja, serta titik Koordinat Kepada Majelis Hakim dan peserta sidang pada saat itu.
PT. Putra Berlian Indah Juga menyampaikan kekesalanya terhadap Pemerintah Kabupaten yang terkesan tidak memperdulikan permasalahan yang terjadi antara PT. Putra Berlian Indah dengan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Site Air Upas pada saat ini.
β Bahkan kami melihat justru Pemerintah Kabupaten Ketapang berlaku sangat tidak adil dan membiarkan pihak PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas menggarap wilayah izin PT. Putra Berlian Indah,β terang nya.
Dia(Upin-read) berpendapat, seharusnya Pemerintah Kabupaten Ketapang, selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat harus sigap dengan persoalan ini, apalagi PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas terindikasi melakukan Ilegal Mining di wilayah Kabupaten Ketapang.
βYang seharusnya menjadi tanggung jawan penuh oleh Pemerintah Daerah. Dan Mestinya Pemkab bisa bersikap adil untuk mendukung usaha anak daerah serta memberikan pengayoman, ini malah solah tutup telinga tutup mata, β tegas Dirut PT. PBI itu.
Pihaknya tidak tau apa motif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, yang melakukan pembiaran ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Site Air Upas.
βApa karna ada keterikatan hutang budi karna PT. CMI sudah memeberi kontribusi terhadap daerah atau bagaimana..?? Saya kurang paham.
Yang pasti sebagai warga Negara mestinya kita tunduk dan patuh terhadap Undang-undang, karna sepengetahuan kami hukum tidak mengenal balas budi, tetapi fakta di lapangan pelanggaran tersebut masih tetap berjalan, βpungkasnya.