oleh

Mafia Solar Berlenggang Bebas Mengisi BBM Solar Subsidi di SPBU, Pengelola Berkelit Tidak Tau Menau.

MAKASSAR —  Mafia BBM Solar Subsidi di Wilayah hukum Polrestabes Makassar. Merajalela tanpa ada Tindakan dari APH.Pasalnya, sampai saat ini para mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut,

bahkan untuk mendapatkan BBM tersebut para mafia ini disinyalir sudah bekerja sama dengan operator SPBU 74-902.39.

Berdasarkan pantauan di Lapangan,Satu Unit Mobil Box Modifikasi berwarna kuning yang melakukan pengisian BBM jenis Solar Subsidi. Minggu (5/5/2024) Malam.

Setelah Mobil Box Modifikasi melakukan pengisian BBM Subsidi jenis Solar, Kendaraan tersebut langsung membawa hasil pengisian nya kesalah satu yang diduga gudang penampungan BBM Subsidi jenis Solar di wilayah kota Makassar.

Sementara, Pengawas SPBU 74.902.39. Jack Saat dikonfirmasi Mengatakan bahwa tidak tahu menahu terkait aktivitas”Ilegal’ yang dilakukan oleh Karyawannya pada malam itu.

“Saya tidak tau itu pak klo ada seperti itu, jika ada buktinya saya akan lakukan tindakan tegas dan saya akan brefeng anak-anak sebentar dan hasil brefeng nya nanti saya sampaikan pak,”ucap Jack pada media ini.

Lanjut, Kata dia, Terkait aktivitas ‘Ilegal’malam itu, mereka mengakui kalau sempat diisikan, Karena mereka dapat Pembeli rokok dan bensin.

“Jadi saya sudah Larang dan menberikan Peringatan, tapi Mereka Bilang itu untuk tambah-tambah Uang bensin atau Rokok, iya istilahnya saling mengerti saja.Tapi itu jadi tanggungan mereka bukan SPBU,”katanya Melalui pesan Whatsapp.

Tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan sudah sangat jelas merugikan Negara sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),

Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.