BOJONEGORO β Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di RSUD Bojonegoro berinisial (TBA) di duga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) untuk yang ke 3 kali nya kepada istrinya yang berinisial (NF) yang berprofesi sebagai guru SDN 1 Bubulan pegawai negeri sipil (PNS).
(TBA) sudah melakukan kdrt untuk ke 3 kalinya terhadap istrinya. Untuk yang pertama dan yang kedua kami mediasi secara kekeluargaan dan saksi kami ambil dari keluarga sendiri, agar hal ini tidak terdengar kepada orang lain,”ungkap adik dari korban kepada media iniβ, pada Selasa (30/04/2024).
“Untuk yang ketiga kalinya karena sudah sangat keterlaluan pelaku melakukan kekerasan Verbal diikuti dengan kata-kata kotor kemudian meludahi muka adik/korban, dan kemudian korban dipukul 1 kali mengenai pipi kanan adik/korban hingga lebam, tambahnya.
Lebih jelas ungkap sang adik korban, kejadiannya pada tanggal 28 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di Pondok Pesantren Izzatul Ummah Dsn.Kedungrejo Ds.Ngumpak Dalem Dander Bjn.
“Dan akhirnya kami pihak keluarga mengambil keputusan dengan melaporkan nya ke pihak polres Bojonegoro dan sudah dilakukan visum di RS. wahyu tutuko Bojonegoro. Telah diterbitkan Laporan Polisi No. LP-B/35/IV/2024/SPKT/POLRES BOJONEGORO/POLDA JATIM.
Diwaktu yang berbeda Kapolres AKBP Mario Prahatinto,SIK, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya menjelaskan, iya dan saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.(Tim)