JAKARTA– Pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian Pertalite dan LPG 3 kilogram (kg).
Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 soal tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (22/4/2024) Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan revisi tersebut bisa selesai pada Juni 2024 mendatang.
Menurutnya, aturan tersebut untuk mengantisipasi beban subsidi energi karena kenaikan minyak mentah dunia.
Beleid tersebut akan menambahkan rincian pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM bersubsidi Pertalite.
Arifin menjelaskan kebijakan untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi juga sebagai upaya mendesak di tengah dampak konflik Iran dan Israel.
Saat ini, PT Pertamina (Persero) tengah menahan kenaikan harga BBM subsidi dan nonsubsidi selama Februari-Juni 2024 demi menjaga ekonomi dan daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyebut pembatasan konsumsi Pertalite akan mengurangi beban keuangan negara secara efektif akibat masalah harga minyak mentah.
Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan rincian penghematannya.
Namun apabila harga minyak masih tinggi, maka pihaknya tetap harus menombok subsidi.
Sambil memantau perkembangan eskalasi konflik di Timur Tengah dan pelemahan kurs rupiah, pihaknya memastikan revisi Perpres 191/2014 akan rampung setidaknya Juni 2024.
Di samping itu, pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP juga kemungkinan berlaku mulai Juni 2024.
Kebijakan tersebut akan mulai berjalan setelah pendaftaran KTP dan KK di pangkalan resmi atau subpenyalur ditutup akhir Mei 2024.
Sebagai informasi, pembeli LPG 3 kg wajib mendaftarkan KTP dan KK di subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina sejak 1 Januari 2024.
Meski mekanismenya sudah berlaku, namun masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran KTP hingga akhir Mei 2024.
Sejauh ini, Kementerian ESDM mencatat baru 39,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar per 11 Maret 2024.
Angka tersebut masih jauh dari data P3KE yang menjadi basis data penerima subsidi LPG yakni sebesar 189 juta NIK.