KALBAR – Kasus dugaan penyimpangan honorarium Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, mencuat. Kasus tersebut jadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Terkait temuan itu, Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Kalimantan Barat melayangkan surat kepada Pj. Gubernur dan Sekda Provinsi Kalbar.
Kemarin pada tanggal 29 januari 2024 kami melayangkan surat kepada Pj gubernur dan sekda prov Kalbar,
Untuk konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium temuan Audit BPK TA.2022 di Sekretaris Daerah Prov Kalbar,” ucap Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar Hadysa Prana, Rabu, 31 Januari 2024.
Surat yang dilayangkan tersebut, kata Hadysa, diserahkan ke Biro Umum Setda Prov Kalbar. “Surat itu diterima oleh Pak Erik, staf yang bertugas di Biro Umum Setda Prov Kalbar,” Kata Hadysa.
Sebagaimana diketahui dalam recaman video wawancara, Kepala BPK – RI Kalimantan Barat melalui Kasubag Hukum Yuana Dwiarta, SH.MH, yang didampingi stafnya Gabriele Simarmata pada tahun lalu membenarkan informasi tersebut.
“Kami sudah memberi waktu selama 60 hari kerja untuk bisa dikembalikan, yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan inspektorat daerah,” kata Yuana Dwiarta, pada waktu itu. (*)