oleh

Sah! 17 Daerah Ini Resmi Menghapus Pajak Progresif Kendaraan, Warga Wajib Tahu, Simak!

BBNKB II atau Bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan Pajak progresif adalah hal wajib yang di tarifkan di setiap wilayah di Indonesia.

BBNKB II sendiri adalah pajak yang di pungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Sedangkan Pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang di miliki.

Namun, saat ini ada beberapa provinsi di Indonesia yang menghapus BBNKB II dan Pajak progresif ini.

Hal itu kini telah resmi dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022, ialah mulai 5 Januari 2025 mendatang. Kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Tujuan dari penghapusan BBNKB II bertujuanย untuk memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya

Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.

Penerimaan pajak progresif juga di nilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah sehingga dapat dihapus oleh pemerintah daerah.

Dengan harapan masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB dapat meningkat.

Melansir dari catatan Kemendagri per Januari 2024, Jumat (19/1/2024) sebanyak 89 % dari 38 provinsi di Indonesia telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Sementara untuk penghapusan pajak progresif, Yudia menyebut sudah mencapai 45% provinsi sedangkan 55% lainnya belum.