oleh

SMAN 19 Gowa Diduga Melakukan Pungutan Liar Terhadap Sejumlah Siswa

GOWA – Walaupun sudah ada Permendikbud yang di berlakukan di sektor pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi,

Bahwa pungutan liar (pungli) di sekolah, apapun bentuknya tidak dibenarkan, karena ini merupakan suatu pelanggaran.

Tetapi toh! masih ada Kepala Sekolah yang berani melakukan kerja sama dengan Ketua Komite untuk melakukan pungutan yang berdalih permintaan sumbangan dengan alasan bahwa dana BOS yang diterima tidak mencukupi untuk membangun sarana dan prasarana sekolah.

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 19 Gowa, Kecamatan Bajeng Barat yang di nakhodai Dra., Hj. Nurhaeni M.Pd telah melakukan kerjasama dengan Ketua Komite untuk memungut uang kepada siswa dengan target Rp 20.000 persiswa.

Mirisnya lagi setiap siswa di berikan amplop kosong (tanpa nama). Dari nara sumber yang identitasnya dilindungi.

inilah yang di keluhkan oleh sebagian orang tua siswa, apa lagi kondisi masyarakat disaat sekarang ini serba sulit.

Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Gowa Dra., Hj. Nurhaeni M.Pd membantah, bahwa uang yang di terima dari siswa itu
bukan pungutan, tapi sumbangan.

Kalau memang sumbangan kenapa mesti di target Rp 20.000,- persiswa.
Terkait.

masalah amplop kosong Kepala Sekolah membenarkan pada saat media ini melakukan konfirmasi di ruang kerjanya Selasa (16/01/2024).

β€œTujuan amplop kosong itu di berikan kepada siawa adalah apabila siswa sudah membayar, barulah di tulis namanya di amplop tersebut supaya gampang di ketahui siswa yang sudah melunasi,” terangnya.

Lagi pula lanjut Kepala Sekolah, sebelum permintaan ini saya berlakukan, saya mengadakan pertemuan antara orang tua siswa, ketua komite, guru,

Dan Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Gowa Pak Firdaus dan bahkan beliau mendukung saya,” tegasnya.

Kemudian ketika siswa membayar itu melalui wali kelas masing-masing,” tutupnya.