oleh

Polisi Usut Laporan Dugaan Ketua DPRD Kabupaten Solok Perkosa Remaja 18 Tahun

JAKARTA – Ketua DPRD Kabupaten Solok yang inisial DH dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 18 tahun. Laporan itu tengah diselidiki pihak kepolisian.

โ€œBenar. Laporan sudah masuk sejak kemarin. Si pelapor dan saksi sudah diperiksa sama anggota kita berkaitan laporan yang dia sampaikan,โ€ kata Kasi Humas Polres Solok, Iptu Nurjasman yang dikutip dari detikcom, Senin (8/1/2023).

Nurjasman mengatakan laporan dari korban saat ini masih didalami tim. Korban juga telah dilakukan visum.

โ€œKemarin korban juga sudah dilakukan visum. Kami masih melakukan pendalaman, karena sangat perlu pembuktian dalam laporan tersebut,โ€ jelasnya.

Dia mengatakan, polisi harus teliti dalam mengusut laporan pemerkosaan dengan terlapor Ketua DPRD itu.

Nurjasman memastikan pihaknya juga tidak akan memandang status terlapor dalam kasus tersebut.

โ€œOrang yang dilaporkan ini memang merupakan Ketua DPRD. Namun kami harus hati-hati. Karena beliau saat ini sedang maju juga (caleg).

Jadi laporan ini akan kami dalami dulu. Jangan sampai ini merugikan korban ataupun terlapor. Kami juga tidak akan memandang siapapun terlapor,โ€ ungkapnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti. Setelahnya tim kepolisian akan memanggil Ketua DPRD sebagai terlapor. (*)