MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap tahanan wanita.
Briptu S sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023.
“Iya sudah tersangka,” singkat Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/1/2024)
Briptu S juga telah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya.
Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023).
di Lansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin juga membenarkan perihal ditetapkannya Briptu S sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
“Jadi per tanggal 5 januari 2024 kami menerima SP2HP dari penyidik PPA Polda Sulsel, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Briptu S,” kata Mira yang juga selaku kuasa hukum korban.
Mira juga meminta agar penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Briptu S usai dijadikan tersangka.
Ia juga menekankan dengan adanya penetapan tersangka ini, Pihaknya mendesak Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak pelaku dengan melakukan penahanan,
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual),” ucapnya.
Hal itu diminta tim kuasa hukum lantaran mengantisipasi adanya intimidasi dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap korban.
Mengingat korban sebelumnya pernah mendapat intimidasi dan upaya teror untuk mencabut laporan. Sehingga, menurut kami demi keamanan korban, penahanan patut dilakukan,” Tutupnya. (*)