oleh

Kanit Tipiter Angkat Bicara Terkait Warga Minta Kapolrestabes Makassar Untuk Evaluasi

MAKASSAR –Terkait pelaporan Burhanuddin seorang warga yang sangat kecewa atas laporannya di SPKT Polrestabes Makassar terkait tindak pidana dugaan perampasan motor yang diduga dilakukan oleh oknum Debt Colektor dari leasing WOM Finance

Rasa kecewa tersebut ditanggapi oleh Kanit Tipiter Polrestabes Makassar AKP Hamka bahwa laporan warga yang teregistrasi di SPKT dengan LP Nomor: STBL/2221/X/2023/Polda Sulsel/ Polrestabes Makassar masih dalam proses tahab penyelidikan

“Sebenarnya laporan pak Burhan saat ini masih dalam tahab penyelidikan dan menanti balasan dari surat yang kami layangkan ke Kanwil Kemenkumham Sulsel sesuai petunjuk pemimpin gelar perkara” ujarnya melalui via telfon whatsaap, Minggu (07/01/2024)

AKP Hamka juga menyebut bahwa pihak penyidik sudah menjelaskan pihak pelapor terkait perkembangan laporan yang dibuatnya

“Bahwa adapun hasil rekomendasi gelar perkara adalah penyidik direkomendasikan meminta penjelasan dari kemenkumham terkait akta fidusia. Dan surat kami telah layangkan dan saat ini penyidik menunggu balasan surat tersebut.

Lebih lanjut kata beliau, “Kami dari penyidik sudah menyampaikan kepada pihak pelapor terkait progres penanganan perkaranya termasuk hasil / petunjuk dari gelar perkara yang sudah dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2023 lalu,

Jadi setiap penanganan perkara kami lakukan secara prosedural dan proforsional sehingga hasilnya memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak

Sebelumnya, Burhan pemilik motor scoopy plat DD 5923 LH yang mana motornya diduga telah dirampas oleh oknum debt collector meminta Kapolrestabes Makassar agar kinerja Kanit Tipiter di evaluasi

Kasus dugaan perampasan motornya oleh oknum debt collector yang telah ia laporkan ke unit Tipidter Polrestabes Makassar hingga memasuki 3 bulan tak kunjung ada perkembangan terlebih lagi kepastian hukum yang jelas.

“Sudah memasuki 3 bulan kasus tersebut tidak ada kepastian hukum. Selaku korban tentu saya kecewa dan berharap Kapolrestabes Makassar segera mengevaluasi kinerja Kanit Tipidter dan penyidiknya ini,” kata Burhanuddin kepada awak media via telepon, Minggu (7/1/2024).

Burhan menceritakan, awal kasus yang ia laporkan ke Polrestabes Makassar itu bermula pada saat motor miliknya itu dikendarai oleh anaknya bernama Ficky Al Muharram untuk mencari nafkah sebagai driver maxim.

Namun saat melintas di Jalan Hertasning, Makassar, motor yang dikendarai anaknya tersebut, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan oleh oknum debt collector yang mengaku suruhan pembiayaan WOM Finance yang beralamat di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Kejadiannya Selasa 24 Desember 2023, motor ditahan oknum debt collector di tengah jalan, lalu diarahkan ke Kantor WOM Finance di Jalan Pengayoman dengan alasan hendak mengambil surat perjanjian pembayaran angsuran yang ke 18,” terang Bur

Setibanya di Kantor WOM Finance, sebut Bur, oknum debt collector itu hanya memberi surat kepada anaknya yang isi suratnya perihal surat penitipan kendaraan yang bernopol DD 5923 LH.

Bukan itu saja, lanjut Bur, oknum debt collector juga meminta kunci motor yang dikendarai anaknya beserta STNKnya dengan alasan ingin mencocokkan data yang ada.

“Ternyata oknum debt collector itu menyita STNK sama kunci juga motor yang dikendarai anak saya,” ungkap Bur.

Sebagai orangtua Ficky Al Muharram sekaligus pemilik motor, Bur pun mencoba mengonfirmasi peristiwa penarikan motornya di tengah jalan tersebut ke Kantor Wom Finance Cabang Makassar.

Tak hanya itu, ia juga turut mencari tahu alasan debt collector WOM Finance itu menyita kunci dan STNK motornya yang dimaksud tersebut ke Kantor WOM Finance.

Setibanya di Kantor WOM Finance, Bur mengaku ditemui oleh salah seorang staf kantor WOM Finance dan oknum staf tersebut, kata dia, mengatakan surat fidusia sudah ada begitupun dengan surat-surat lainnya keterkaitan dengan kendaraan motor yang menjadi objek masalah.

“Padahal anak saya Ficky Al Muharram katakan hanya diberikan surat penitipan kendaraan motor nomor Polisi DD 5923 LH setelah ia meninggalkan Kantor Wom Finance Cabang Makassar,” kata Bur.

Dari rangkaian peristiwa yang dialaminya itu, Bur selaku pemilik kendaraan bernomor Polisi DD 5923 LH pun langsung melapor ke Polrestabes Makassar dengan delik aduan dugaan perampasan motor yang dilakukan oleh oknum debt collector

“Ini namanya perampasan secara paksa. Mereka debt collector itu mengada-ada karena tidak bisa menunjukan surat fidusia dari Pengadilan Makassar,” ujar Bur.

Saat kendaraan ditahan oleh debt collector, kata dia, anaknya bernama Ficky menghubunginya sebagai pemilik kendaraan merek scoopy hitam yang ditarik di tengah jalan tersebut.

“Saya atas nama di STNK motor itu, sehingga selaku pemilik kendaraan tersebut saya langsung membuat laporan ke Polisi, dengan bukti LP Nomor: STBL/2221/X/2023/Polda Sulsel/ Polrestabes Makassar,” Bur menandaskan.