oleh

LPSK Menerima Permohonan Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades di Takalar

TAKALAR – Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel menerima surat permohonan perlindungan dari dua korban tindak pidana kekerasan seksual, NR (18 tahun) dan SR (30 tahun), Jum’at (29/12/2023).

Kedua korban diduga menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh oknum kepala desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sempat viral di beberapa pemberitaan media online. 

Menurut keterangan NR, kejadian tersebut terjadi pada 26 Juni 2023, saat dirinya bersama temannya datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan bantuan beasiswa.

Saat itu, NR diarahkan masuk ke ruangan kepala desa dan menjadi korban pelecehan seksual oleh Oknum Kades Kadatong berinisial AR.

Puncak ketidakadilan terungkap pada 22 Oktober 2023, ketika korban baru SR yang juga merupakan staf desa Kadatong, mengalami perlakuan serupa dari kepala desa sebanyak dua kali.

Saat SR berbagi pengalaman dengan NR di rumahnya, tanpa disadari pembicaraan mereka terdengar oleh orang tua NR.

NR dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polres Takalar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/330/XI/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 8 November 2023.

Sementara itu, SR melaporkan peristiwa asusila yang menimpanya ke Polres Takalar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/333/XI/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 9 November 2023.

Meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepala desa Kadatong belum ditahan oleh penyidik Polres Takalar.

Sementara diketahui, Oknum Kepala desa menyangkal perbuatannya dengan melakukan aksi demo di beberapa titik yang mengatasnamakan masyarakat Kadatong di depan kantor Polres Takalar beberapa hari yang lalu.

Atas kejadian tersebut NR dan SR mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel pada 27 Desember 2023. 

Restu Pratama, anggota SSK Sulsel yang menerima kedua korban, menyampaikan harapannya kepada keluarga pemohon agar tetap bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan. 

Ia menegaskan bahwa seluruh permohonan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan bagi korban,” ucap Restu saat menerima permohonan korban di warkop 481 Pallangga, Jum’at (29/12/2023).

“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum,” lanjut Restu.

Sementara salah satu pihak korban saat dihubungi terpisah mengatakan, mengapresiasi langkah dan prosedur yang telah di lakukan oleh Polres Takalar baik Kapolres,

Kasat Reskrim, Kanit PPA dan penyidik dalam menangani kasus pelecehan di desa kadatong yang di mana pelaku pelecehan adalah oknum kades kadatong yang sudah di tetapkan tersangka. 

“Kami pihak keluarga korban mengapresiasi langkah dan prosedur yang dilakukan oleh Polres Takalar dan jajarannya atas penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyidik PPA Satreskrim yang sudah menetapkan Oknum Kades Kadatong menjadi tersangka,” tandas keluarga korban.

Selain itu, kami berharap kepada penyidik dan Polres Takalar agar secepatnya melakukan penahan kepala Desa Kadatong berinisial AR yang sudah di tetapkan tersangka,” kata salah satu keluarga NR yang tidak ingin disebutkan namanya.