SINJAI– Istilah No viral no justice dilahirkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia lebih cepat dalam menangani suatu perkara.
Baru-baru ini Kab. Sinjai di hebohkan dengan kekecewaan orang tua yang anaknya menjadi korban dugaan pelecehan namun, Penyidik Polres Sinjai menghentikan Kasusnya.
Tak terima Laporannya di hentikan Polres Sinjai, sebagai pelapor kemudian memilih untuk menyebarluaskan kasus yang dilaporkan tersebut pada Media
“No viral no justice adalah sindiran masyarakat agar Polri lebih profesional dan sigap dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, terutama dalam menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat,” kata Akmal
Hari ini Sabtu 02/12/2023, Ramai di Beranda group whatshap Pemberitaan Bahwa “Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Kapolres Sinjai Datangi TKP dan Keluarga Korban
Lanjut, Di era teknologi digital yang semakin berkembang pesat ini, pengawasan terhadap Polri tak hanya di internal dan eksternal saja, Melainkan juga di publik dan media.
Sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat, Pimpinan dan seluruh anggota Polri juga harus responsif, jika ada laporan atau pengaduan harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai pengadu tidak puas karena merasa dicueki, Jelasnya.
Akmal berharap, Polres Sinjai segera menuntaskan kasus ini, agar ada efek jera bagi pelaku dan pelapor mendapat keadilan, Harapnya. (Red)