oleh

Ratusan warga desa Durian Sebatang melakukan aksi penghentian pengerukan tanah di Bukit Mandi Punai pada 12 Juli 2023

KALBAR–  Aktivitas tambang Galian (Pengerukan di Bukit Mandi Punai) yang diduga Ilegal(tidak memiliki izin resmi) sempat menghebohkan jagat maya khususnya warga di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seperti, Kabupaten Kayong Utara.

Warga beramai-ramai turun ke lokasi tidak terima dan memprotes kegiatan yang tanpa adanya koordinasi maupun sosialisasi kepada warga, dan Polisi dari satuan Reskrim Polres Kayong Utara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim kala itu langsung mensegel alat berat jenis excavator merk Sumi Tomo berwarna Kuning dengan dipasang Police line pada 13 Juli 2023.

Namun pada tanggal 28 Agustus 2023 Police line dibuka serta dikeluarkan surat penitipan alat bukti yang ditandatangani oleh Penyidik atas nama IPTU Dedi Sitepu, S.H., M.H dan AIPTU Muhammad Iqbal, S.H.

Dalam berita acara yang ditandatangani disebutkan “Sitaan Polres Kayong Utara sebagai alat bukti tindak pidana pencurian, yang kemudian dititipkan kepada Sucipto bin Kabul(Kades Durian Sebatang) dalam keadaan baik untuk dirawat dan dipelihara hingga peyidikan selesai dilakukan, warga pun merasa aneh karena alasan dilepas nya Police line karena tidak terbukti pidana nya.

Personel Polres Kayong Utara dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu turun ke lokasi 13 Juli 2023 sehari setelah aksi warga

Perihal tersebut memantik perhatian dan komentar berbagai pihak, baik itu warga Durian Sebatang sampai tokoh Pemekaran angkat bicara.

Indra tokoh pemuda setempat berharap kasus pengerukan di bukit Mandi Punai segera diusut hingga tuntas, dan berharap tidak ada aktivitas pengrusakan karena bukit Mandi Punai merupakan tempat Sumber Air Bersih yang menjadi kebutuhan warga

Terutama di musim panas/Kemarau, juga di tempat tersebut ada nilai budaya, pasalnya ada peninggalan sejarah yang terletak di atas bukit tersebut(Batu Bantal) yang seyogyanya harus dilestatikan keberadaannya.

” Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan diusut tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, yang kami masalahkan bukan pencurian tapi dugaan pengrusakan hutan dan lingkungan.

Bukit Mandi Punai jangan dirusak, jangan ada aktivitas, selain jadi sumber air bersih di bukit itu juga ada sifus budaya, situs sejarah peninggalan nenek moyang kami terdahulu, diatas sana ada tempat keramat yang oleh tetua kami disebut “Batu Bantal

Karena itu, kami berharap agar bisa dilestarikan, ” ujar Indra saat ditemui team media( 30/08) lalu.

Abdul Rani salah seorang tokoh pemekaran ikut angkat bicara terkait perihal tersebut, yang mana dalam kegiatan pengerukan tanah di Bukit Mandi Punai yang mengunakan alat eksavator melibatkan oknum Kepala Desa Durian Sebatang Sucipto yang menjabat sebagai Direktur dari PT. Surya Cipta Nusa(PT.SCN)sebagai kontraktor.

Hal itu dapat dibuktikan yang tertuang dalam surat perjanjian kerja(SPK) borongan angkutan tanah timbun Estate Seponti, dengan Nomor Surat : 007/MWP-LEG/Project.Infra//ll/2023.

Yang bekerjasama dengan Pramudya Candra Pramana dan Willieano Satya Dharma selaku kuasa Direksi PT. Mayawana Persada.

Warga mengambil air di Bukit Mandi Punai untuk kebutuhan konsumsi saat musim Kemarau 

Menurut Abdul Rani, buntut dari persoalan tersebut diduga ulah kontraktor yang mana ia juga menjabat Kepala Desa Durian Sebatang dan jika terbukti ditemukan penyimpangan agar perlu ditindak tegas.

“Agar tidak menimbulkan gejolak dalam penegakan hukum dimasyarakat mengenai kasus ini, saya harap pihak penegak hukum diusut hingga tuntas dan juga selaku kontraktor yang mana ia juga kepala desa durian sebatang jika memang terbukti ditidak tegas sesuai undang undang yang berlaku,” ujar Abdul Rani.

“Padahal masyarakatnya sendiri tidak setuju dalam aktivitas pengerukan tanah di Bukit Mandian Punai yang tanahnya dijual kepada perusahaan PT. Mayawana Persada,” tambahnya

Dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi di lapangan seolah-olah kasus ini di ambangkan dan pihak penyidik harus lebih profesional di dalam penanganan nya,

Sehingga tidak terjadi kesan di masyarakat di dalam penegakan hukum ada tebang pilih yang dapat membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap institusi polisi dan tidak merasa keadilan yang di rasakan oleh masyarakat.

Untuk itu, Abdul Rani menyaran agar Kapolres Kayong Utara untuk menangani kasus ini secara tuntas.

“Apalagi melihatkan oknum kades durian sebatang yang terlibat di dalamnya yang sejogya nya kepala desa mengayomi seluruh masyarakatnya bukan malahan sebaliknya dan jabatan yang di emban nya atas pilihan masyarakat, ” pungkas Abdul Rani.