WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar rapat paripurna ke VIII di masa persidangan 1 tahun 2022/2023 Sore ini, Senin, 14 Nopember 2022. Lagi-lagi, bangku kosong mewarnai rapat hari ini.
Penyampaian Laporan Hasil Rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian Rapat Paripurna Pembicaraan Tk. I, atas penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Danau Tempe.
Permintaan persetujuan dari Anggota DPRD secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna. Pendapat Akhir Bupati Wajo sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Wajo pada Perumda Tirta Danau Tempe, batal dilaksanakan.
Rapat paripurna yang dijadwalkan dari pukul 13.00 Wita, sebab dari jadwal yang sudah di tetapkan rapat paripurna DPRD setempat justru di mulai pada pukul 15.00 Wita dengan agenda penyampaian dan Permintaan persetujuan Anggota DPRD di anggap tidak kuorum, dari 40 anggota DPRD Wajo, hanya 18 orang hadir .
Dari daftar hadir tercatat 10 orang izin, 5 orang sakit dan 7 orang tanpa keterangan. Rapat paripurna DPRD Wajo ini, di anggap batal, karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Menurut Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Wajo, H. Alias Side, sesuai dengan Tata tertib DPRD Wajo No 02 Tahun 2018, pasal 161 huruf b, dikatakan untuk menetapkan Perda atau APBD, rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota Dewan.
“Jadi 2/3 dari 40 anggota DPRD Wajo, berarti harus dihadiri 27 orang anggota Dewan,”Jelasnya. Ketua DPRD Wajo, A. Muh. Alauddin Palaguna, sebelum membuka rapat, menyampaikan permohonan maaf, atas ketidakhadiran sejumlah anggota Dewan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena ada 15 orang anggota dewan yang izin dan sakit, sehingga tidak kuorum,”ucapnya. Sesuai Tata tertib, sebut Alauddin, rapat paripurna harus dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota dewan. Jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 18 orang.
“Rapat paripurna Dewan harus dihadiri paling sedikit 2/3 anggota dewan, tapi karena tidak memenuhi kuorum maka tidak dapat dilanjutkan dan akan diagendakan kembali,”ujarnya.
Sementara, Junaidi Muhammad mengatakan saya sudah 12 Tahun menjadi anggota di DPRD Wajo barusan terjadi hal seperti ini, menjadi rapat paripurna tidak Kuorum karena Anggota Dewan yang hadir dalam paripurna tidak mencapai 2/3 dari anggota Dewan secara keseluruhan,” katanya.