oleh

Hasil Karya Sangat Luar Biasa, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Tinjau Pameran Hasil Karya Warga Binaan

BANDARLAMPUNG–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi teknis pemasyarakatan dengan tema komitmen dan peningkatan pelayanan kesehatan yang berisiko tinggi bagi warga binaan

Serta Pameran Hasil Karya Warga Binaan dengan tema โ€œProduk Unggulan Narapidana Mendukung Peningkatan Karya Anak Bangsaโ€ yang digelar Lampung Walk selama dua hari dari tanggal 10-11 November 2022.

โ€œJadi hari ini kita melakukan dua kegiatan sekaligus minimalis tapi hasilnya Insya Allah optimal, dengan diadakannya sosialisasi teknis terkait dengan upaya

Dalam meningkatkan kesehatan Warga Binaan, dan pameran hasil karya warga binaan,โ€ kata Plt Hermansyah Siregar saat didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha.

Hermansyah menjelaskan, dimana nanti kita bisa diskusi menekan sedemikian rupa faktor โ€“ faktor yang bisa menyebabkan para Warga Binaan agar tidak sakit,

Dan saya juga meminta masukan dari unsur kesehatan bagaimana menjaga lingkungan sanitasi legalitas makanan dan juga bagaimana meningkatkan semangat rutinitas para Warga Binaan.

โ€œHari ini kita juga menampilkan produk โ€“ produk unggulan Warga Binaan Pemasyarakatan kepada publik, bahwa Warga Binaan yang dilakukan pembinaan oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung benar โ€“ benar produktif dan berkarya serta diberi sertifikasi,โ€ kata dia.

Mudah-mudahan, lanjutnya, dengan kegiatan yang positif dan kreatif dapat nantinya ketika terintegrasi sosial kemasyarakatan bisa menjadi insan โ€“ insan yang baru dan produktif yang bisa menjadi stimulus dalam hal peningkatan ekonomi yang bersangkutan.

โ€œKita juga bisa liat bahwa hasil karya mereka ini luar biasa, kita akan mendata hasil karya Warga Binaan dan hak ciptanya itu agar bisa berikan kekayaan intelektualnya pada mereka sehingga mereka nanti punya nilai ekonomis terkait dengan hak โ€“ hak ciptanya,โ€ ungkapnya. (*)