TERNATE – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan,
Tentang Pelatihan Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban, bertempat di Hotel Emerald, Kota Ternate, Sabtu (17/09/2022).
Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, melalui Sekretaris BPKAD Siti Chaerany Mubarun, mengatakan, bahwa sebagaimana diketahui bersama, sejak terjadinya reformasi di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah,
Dengan diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya PP Nomor 58 Tahun 2005,
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 71 Tahun 2010, tentang Sistem Akuntasi Pemerintahan.
Kemudian, telah terjadi perubahan paradigmatik di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel.
Hal ini dimaksudkan, agar keuangan daerah yang dibebankan berdasarkan APBD merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, lanjut dikatakan Siti Chaerany, bahwasanya perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan dan pertanggungjawabannya,
Yaitu setiap pejabat pengelola keuangan masing-masing SKPD diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien, guna menjamin:
Pencapaian tujuan organisasi
Keamanan sumber dana yang dikelola
Ketaatan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Dipeliharanya data/informasi keuangan yang handal.
Selain itu, diperlukan pula kesamaan persepsi, langkah, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Siti Chaerany, Pelatihan dan Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban, yang diperuntukkan bagi Bendahara Pengeluaran ini,
Dilaksanakan dengan harapan dałam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ke depan makin terwujudnya pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (Clean Goverment and Good Governance).
“Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yakni dengan mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dałam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang disusun secara akurat,” ujarnya.
Sementara, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai salah satu entitas pelaporan keuangan daerah yang merupakan bagian dari entitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),
Sangat mempengaruhi pemberian opini BPK RI terhadap kecukupan pengungkapan. Sehingga, dengan ketaatan kita terhadap pengelolaan keuangan sesuai ketentuan, diharapkan mampu meningkatkan nilai audit hasil pemeriksaan kearah yang lebih baik.
“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis yang harus dilakukan dałam rangka merespon tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan tersebut,” ungkap Siti Chaerany.
Diharapkan pula, Pelatihan ini mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesional aparatur pengelolaan keuangan daerah dałam menjalankan peran dan fungsinya,
Sehingga kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan senanatiasa konsisten, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam tata kelola keuangan daerah, selalu adanya perubahan peraturan, baik terkait dengan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dikaitkan dengan pengadaan barang/ jasa, juga masalah perpajakan, yang terakhir ditetapkannya Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
“Di era ini, mengharuskan saudara/saudari untuk selalu menyesuaikan dan menerapkan dengan ketentuan yang baru, yang harus dipahami dan dikuasai sebagai Pengelola Keuangan Daerah, agar terhindar dari kesalahan prosedur bahkan kerugian daerah,” pintanya.
Ia menambahkan, dengan pelatihan ini, hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga sekembalinya saudara/saudari ke unit kerja masing-masing, sudah memiliki kemampuan dan segera meningkatkan kinerja, serta selalu konsisten dengan tata kelola keuangan yang baik dan benar