oleh

Wakapolres Yapen Menghadiri Pemusnahkan Barang Bukti 20 Perkara Kejahatan.

YAPEN– Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menggelar pemusnahan puluhan barang bukti dari 20 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach dan para pelakunya sudah di pidana, Serui pada Kamis, 1/8/2022.

Pemusnahan barang bukti yang di lakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen merupakan hasil tindak pidana sepanjang tahun 2021

Di wilayah hukum Polres Yapen maupun Polres Waropen dengan barang bukti baik itu narkotika, alat alat yang di gunakan pelaku dalam tindakan kriminal, hingga pakaian yang di gunakan oleh para pelaku.

Pemusnahan barang bukti ini juga di hadiri oleh Wakapolres Yapen Kompol Hadi mewakili Kapolres Yapen, Kasat ResNarkoba Polres Yapen,

KBO Sat Reskrim, perwakilan dari Pengadilan Negeri Serui para Jaksa dan staf di jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua mengemukakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Ini untuk mendukung penanganan perkara terlebih narkotika dan pemusnahan ini di pastikan sudah bisa di musnahkan, bebernya.

“ada dua puluh perkara dengan puluhan barang bukti yang hari ini baik narkotika, sajam, pakaian dan beberapa item lainnya, tentunya ini semua harus di musnahkan”.ungkap Hendry Marulitua

Sementara itu, mewakili Kapolres Yapen, Wakapolres Yapen Kompol. Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen

Yang telah melakukan pemusnahan barang bukti mengingat telah memiliki kekuatan hukum tetap maka harus di musnahkan.

“kami dari pihak Kepolisian memberikan apresiasi kepada Kejaksaan negeri Kepulauan Yapen yang telah memusnahkan berbagai barang bukti ini,

Tentunya ini merupakan dukungan dalam memberantas tindakan kejahatan khususnya di Yapen” ucap Kompol Hardi.