oleh

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Dua Orang Pengedar 8.837 Butir Pil Ekstasi

ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 8.837 Butir.

Keduanya merupakan warga Dusun II Desa Sei Merdeka Kecamatan Penai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Induk dengan inisial ZN alias Zul (54) dan MRN alias Atan (53).

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022 di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

β€œDari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam (milik sdr Z), 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam (milik sdr R), 1 karung Beras yang berisikan 2 bungkus plastik transparan

Didalamnya terdapat Pil Ekstasi terdiri dari 1 bungkus plastik berisi 3950 butir Pil Ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi 4887 butir Pil Ekstasi,” ungkap Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Kamis (18/8/2022).

Selain itu, Kapolres menyampaikan kedua pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki dewasa berinisial Z

Yang ingin melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung memerintahkan unit Opsnal melakukan Undercover sebagai pembeli, lalu untuk menghubungi berinisial Z tersebut,” katanya.

Setelah melakukan negosiasi dan mempunyai kesepakatan, personel langsung menuju ke Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan bertemu dengan berinisial Z untuk melakukan negosiasi transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, kemudian berinisial Z diamankan saat membawa sebuah karung beras yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik transparan terdapat Pil Ekstasi dan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam.

Kepada petugas, berinisial Z mengaku bahwa barang Narkotika jenis Pil Ekstasi yang ingin dijual tersebut diperoleh dia dari pelaku MRN alias Atan.

Atas pengakuan berinisial Z, petugas berhasil mengamankan pelaku MRN alias Atan pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 02.30 WIB dirumahnya tepatnya Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Penai Tengah Kabupaten Labuhan Batu Induk.

Kemudian dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kadus ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam milik berinisial MRN yang dilakukan sebagai alat komunikasi jual beli Narkotika tersebut,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, ketika dilakukan interogasi kepada berinisial MRN alias Atan bahwa benar Pil Ekstasi itu diperoleh darinya, dan diperoleh dari tetangganya berinisial PAI, namun kini telah melarikan diri.

β€œSaat ini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku berinisial PAI,” tegas Kapolres Asahan