WAJO — Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Wajo menerbitkan perda No. 5 tahun 2006 terkait kebersihan dan keindahan Lingkungan kabupaten wajo
Apabila terdapat pelanggaran membuang sampah di sembarangan tempat maka di kenakan sanksi berupa denda maksimal 5 Juta Rupiah/ kurungan maksimal 3 bulan.
Selain Himbauan tentang kebersihan juga di sampaikan keseluruh Masyarakat Kabupaten wajo apabila bepergian, supaya membawa serta Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Apabila di temukan pada saat pemeriksaan tidak membawa KTP, maka di kenakan denda maksimal 50 ribu rupiah, peraturan daerah no 39 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
Berikut Urain perda terkait Hal tersebut