SOFIFI β Pihak ketiga atau kontraktor dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dapat menyelesaikan tindak lanjut temuan, baik temuan BPK, BPKP, dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) akan di laporkan ke penegak hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT. Ali, di Sofifi, Selasa, 26 Juli 2022.
Dikatakan Nirwan, Inspektorat Malut telah melakukan sidang TPTGR selama 2 (dua) kali, yang menghadirkan sejumlah pihak ketiga dan ASN.
Pada sidang tersebut, juga telah ditetapkan waktu penyelesaian tindak lanjut temuan.
Selain itu, ia mengungkapkan ada sejumlah pihak ketiga yang tidak kooperatif.
Sedangkan, ASN dinilai sangat kooperatif untuk melakukan pengembalian.
βKalau batas akhir kita punya putusan penetapan, terus tidak dilaksanakan dan upaya-upaya yang kita lakukan tidak diindahkan oleh ASN atau pihak ketiga.
Saya tidak mau tahu lagi, apalagi soal pihak ketiga, maka dokumen-dokumen itu akan kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti,β tegas Nirwan.
Selain itu, ia mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan untuk mencari tahu identitas pihak ketiga.
Sehingga diminta kepada OPD terkait untuk membantu mencari tahu identitas pihak ketiga yang belum sama sekali melakukan pengembalian.
Sebab, temuan yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Malut sejak Tahun 2015 sampai Tahun 2021.
βOleh karena itu, kita sudah meminta kepada Dinas-dinas untuk mengundang pihak ketiga dan mencari tahu identitas pihak ketiga yang kita sudah tidak tahu inisialnya.
Untuk sebagian pihak ketiga, kemarin kita sudah mengundang dan mereka sudah siap untuk membayar temuan itu di bulan Agustus,β ungkapnya