LAMTENG– Proyek pembangunan jalan Lapen yang berlokasi di Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo dan Kampung Nunggal Rejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) disoal.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD dana rutin Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Lamteng tahun anggaran 2022 itu, diduga dikerjakan asal-asalan.
Pantauan tim Ormas Bidik dan awak media di lokasi proyek tersebut, banyak ditemukan aspal yang di gunakan dengan kualitas paling rendah.
Selain itu, dalam pekerjaan Lapen tersebut tidak di pasang papan pengumuman proyek kegiatan dan terkesan tidak transparan kepada masyarakat dalam penggunaan anggaran.
Ketua Ormas Bidik Kota Metro Lampung R.Sentot Ali Basyah mengaku, menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.
Bahkan, ia menduga kejanggalannya sangat fatal, karena kualitasnya sangat jelek tidak sesuai spesifikasi.
โSaya yakin pekerjaan ini dikerjakan asal asalan,โ tegas Sentot sapaan akrapnya kepada media ini, Senin 25 Juli 2022.
Lanjut Sentot sangat menyayangkan kualitas dari proyek itu. Padahal, anggaran pembangunan proyek itu berasal dari uang rakyat.
โYang jelas kita akan turunkan tim lagi ke lokasi proyek/kegiatan lapen tersebut sebagai tindak lanjut dan kami laporkan ke pihak penegak hukum.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,โ tegas Sentot.
โTerkait dengan tujuan tersebut, kata Sentot, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah, dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,โ ujarnya.
Menurut Sentot, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang โ undang Nomor. 14, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain Undang โ undang KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006)
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014, tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
โAdapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.
Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,โ tegas Sentot.
Sampai berita ini tayang, Kepala Dinas Binamarga Gusmara Jaya, ST, MT maupun Sekretaris belum bisa di hubungi.
Bahkan, tim Ormas Bidik Lampung dan awak media ke Kantor di Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten LampungTengah yang bersangkutan tidak ada di tempat. (**)