ASAHAN β Seorang pria berinisial S (52) warga Desa Suka Makmur Dusun I Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan.
Pasalnya pria dengan nama panggilan Singo ini diamankan petugas diduga melakukan peredaran Narkotika
Jenis sabu di Jalan Lintas Desa perladaan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
βPelaku diamankan pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022 pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil
Diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3,24 Gram bruto, 1 bungkus besar plastik klip kosong, 1 buah botol dari plastik warna putih,
1 bungkusan plastik klip kosong, 2 buah pipet skop, 1 buah dompet warna hitam,β kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula disaat petugas
Mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa sedang menjual Narkotika jenis sabu.
βKetika hendak diamankan pelaku terlihat sedang menaiki sepeda motor kawasaki ninja warna hitam Nopol BK 2328 IG
Di Jalan Lintas Desa Perladaan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,β ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas, Kapolres menyebut, ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika sabu
Dengan berat bruto 3,24 Gram yang pada saat penangkapan barang bukti tersebut berada dikantong sebelah kiri pelaku.
βKini pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut,β pungkasnya