ASAHAN โ Kepolisian Polsek Kota Kisaran bersama personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan pembubaran
Terhadap kegiatan Aqiqah Syukuran Penabalan anak dari Gunawan, yang memakai Musik DJ / Disjoki pada Hari Minggu 17 Juli 2022 malam.
Pembubaran ini dipimpin Pawas Kanit Binmas Polsek Kota Kisaran, Aiptu Syamsul Rizal didampingi Kanit Reskrim Iptu P. Sitorus,
Kanit Intelkam Aipda Horas P. Panjaitan dan Personel Polsek Kota Kisaran bersama Personel Sat Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pembubaran ini dilakukan atas informasi dari masyarakat
Adanya kegiatan Musik DJ / Disjoki di rumah Gunawan, Jalan Sawi lingkungan VII Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
โBerdasarkan informasi diterima, personel kemudian turun ke TKP untuk melakukan pembubaran terhadap
Kegiatan hajatan dengan mengadakan Musik DJ / Disjoki yang dihadiri penonton sekitar 400 orang penonton,โ kata Kapolres, Senin (18/7/2022).
Sementara berdasarkan keterangan dari pemilik hajatan Gunawan, Kapolres menyebutkan, bahwa kegiatan hajatan tersebut
Telah berlangsung sudah 2 malam yaitu yang pertama pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 16 Juli 2022, hanya sekedar
Musik biasa / Koro-koro. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB, Musik DJ / Disjoki.
โPemilik hajatan membayar musik koro-koro dan Musik DJ / Disjoki selama 2 hari sebanyak Rp. 2.000.000 kepada pemilik Musik DJ bernama Rizal,โ ujarnya.
Selain itu dari lokasi, Kapolres mengungkapkan, personel mengamankan dua orang remaja membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau / belati.
โKedua remaja yang merupakan warga warga Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan
Inisial FSR (17) dan AKS (16) diamankan masyarakat karena membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau / belati,โ pungkasnya