TANJUNGBALAI โ Personil Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar Polres TanjungbaIai berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pengancaman
Pada Hari Selasa Tanggal 21 Juni 2022 sekira Pukul 17.00 WIB di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Pelaku bernama Daniel Arifin Simanjuntak (29) warga Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan,
Daniel (Pelaku) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 57 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 20 Juni 2022.
Atas laporan dari korbannya yang bernama Arjuna Hasri Sitorus (25) warga Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
โPeristiwa itu terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 18 Juni 2022 sekira Pukul 23.45 WIB, yaitu pengancaman terhadap diri pelapor
Atau korban di Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,โ kata Kapolsek.
Lebih lanjut, kata Kapolsek, awalnya Daniel (Pelaku) mengancam dan mengutarakan perkataan kepada Arjuna (Pelapor) sambil memegang sebilah parang โKubunuh Kauโ.
Lalu Pelaku mengejar Pelapor, yang kemudian Pelapor berlari meninggalkan Pelaku untuk menghindari terjadinya penganiayaan atau pembacokan terhadap dirinya.
โAtas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan, lalu datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi,โ sebut Kapolsek.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku pengancaman,
Dan didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,โ tambahnya.
Selain itu Kapolsek menyebutkan, kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak kelokasi yang di maksud sekira Pukul 17.00 WIB,
Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 1 bilah parang bergagang besi dan langsung dibawa kekantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut