TANJUNGBALAI -Personil unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 orang pria
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. Pelaku diamankan 15 Jam sejak kejadian yaitu pada Hari Rabu Tanggal 8 Juni 2022 sekira Pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku yang bernama Deny Panjaitan alias Kobo (38) warga Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai
Dan Andri Nasution alias Boy (40) warga Jalan Rambutan Gang Memplam Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, kobo dan Boy
Diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 51 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 8 Juni 2022.
Mereka berdua dilaporkan oleh korbannya bernama Evi (29) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kota Tanjungbalai.
βKedua pelaku melancarkan aksinya pada Hari Rabu Tanggal 8 Juni 2022 sekira Pukul 00.30 WIB, di Jalan Alteri atau Perumahan Haji Murat Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Telah terjadi pencurian terhadap barang milik Evi (Korban) berupa 2 set kipas angin, 1 set hidangan prasmanan, 7 Puluh buah tas sandang, 1 unit cosmos, 2 potong kain sprei, 1 potong selimut,
1 potong tirai jendela, 2 potong sarung bantal, 7 buah jam tangan, 1 buah dompet, 1 buah buku paspor, 1 unit Hand sheet,
6 buah kaca mata dan 1 buah tabung gas yang dilakukan oleh Kedua pelaku,β kata Kapolsek Datuk Bandar, Sabtu (11/6).
Lebih lanjut, Kapolsek meyebutkan, kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah yang saat itu dalam keadaan terkunci.
Kemudian pelaku masuk rumah dan mengambil serta membawa barang barang tanpa ijin dari Korban.
βAtas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau Laporan Polisi,β terang Kapolsek.
Berdasarkan laporan atau pengaduan tersebut, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian itu
Dan didapat hasil bahwa para pelakunya adalah Denk Panjaitan alias Kobo dan Andri Nasution alias Boy. Lalu pada Hari Rabu Tanggal 8 Juni 2022
sekitar Pukul 15.00 WIB, diketahui bahwa Kobo sedang berada di Jalan Jati Kelurahan Sirantau,β sambungnya.
Masih Kapolsek, takut kehilangan buruannya Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud dan sekira Pukul 15.30 WIB,
Kobo berhasil di amankan. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadapnya yang mana menerangkan bahwa temannya melakukan pencurian adalah Boy, yang kemudian Tim bergerak mencari Boy.
βSekira Pukul 16.00 WIB, Boy berhasil di amankan, dan Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,β tegas Kapolsek sekaligus mengakhiri