GUNUNGSITOLI– Perubahan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Gunungsitoli periode 2021-2024,
Dikukuhkan oleh Sekdakot Gunungsitoli Drs.Oimonaha Waruwu, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (23/05/2022).
Perubahan pengurus TP PKK tersebut yaitu untuk menyesuaikan dengan petunjuk teknis tata kelola kelembagaan Gerakan PKK Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakornas) IX PKK.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menyampaikan, βsesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4-4946 Tahun 2021 tentang pengesahan Keputusan Ketua Umum TP PKK
Tentang hasil Rapat Kerja Nasional IX PKK Tahun 2021, yang hasilnya terdiri dari, Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2021-2024,
Strategi Gerakan PKK dan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK.β Ujar Oimonaha.
Ia juga berharap rencana kerja TP-PKK di sesuaikan dengan program unggulan Tahun 2021-2024 yang dilaksanakan seluruh stakeholder diwujudkan melalui gerakan nasional,
Keluarga pelopor perubahan yang dijabarkan melalui program unggulan antara lain : Pola Asuh Anak dan Remaja Di Era Digital (PAAREDI), harap Sekda.
Ditambahkannya, Pengurus TP PKK harus menginformasikan, mengkonsultasikan rencana kerja TP PKK Kota, Kecamatan dan Desa kepada Pembina TP PKK Kota, Kecamatan dan Desa melalui musyawarah.
Sebelumnya, dalam sambutan Ketua TP PKK Kota Gunungsitoli Ny. Tini Lakhomizaro Zebua menyampaikan bahwa perubahan gerakan PKK
Telah menunjukkan pergerakan yang signifikan sejak keluarnya hasil Rakernas PKK yang baru.
Salah satunya bahwa pengelolaan seluruh program kerja melalui full program pokok PKK terencana, terpogram dengan baik dan penuh semangat dalam rencana untuk gerakan PKK.
Usai pengukuhan, dilanjutkan dengan pelatihan tertib administrasi bagi TP PKK Se-Kota Gunungsitoli.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Dinas PMD Peniel Harefa S.Sos dan Camat Se-Kota. Gunungsitoli