SENGKANG – Personil Sat Res Narkoba Polres Wajo Dipimpin langsung Kasat Narkoba berhasil amankan 2 Orang terduga sebagai kurir Narkotika Jenis Shabu.
Kedua Kurir Narkotika tersebut ber-Inisial MT dan RT masing masing berhasil di amankan di Daerah Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo.
Dari penangkapan keduanya telah di amankan barang bukti Narkotika Jenis Shabu
Yakni 5 ball seberat 1/4 kg, 5 plastik kosong ukuran besar, 15 lembar tissu, 2 lbr kantong plastik hitam, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP Anroid.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A. S.IK membenarkan adanya penangkapan terduga kurir Narkotika jenis shabu
2 Orang terduga kurir narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan SatRes narkoba Polres Wajo.
” Ke 2 orang kurir narkotika tersebut di amankan beserta barang bukti yang cukup banyak,” Ujar Kapolres Wajo, senin, 23/5/22
Berawal atas keresahan masyarakat karna di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo sering terjadi transaksi narkotika.
Dan atas laporan tersebut anggota sat res narkoba dipimpin kasat melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan dari penyelidikan tersebut kedua kurir narkotika jenis shabu tersebut berhasil di tangkap.
Dari penangkapan tersebut diketahui kalau MT berasal dari Kabupaten Bulukumba dan RT berasal dari Kabupaten Bone.
Mereka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial ASD.
ASD ini berdomisili di Kalimantan dan barang tersebut rencananya akan dipasarkan di Kabupaten Wajo.
kini kedua terduga kurir narkotika tersebut sudah kami tangani guna proses penyidikan serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
keduanya kami sangkakan dengan pasal yang dilanggar 114 ayat (2) UU nomor .35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Dengan ancaman pidana hukuman mati ,penjara seumur hidup atau penjara 20 thn” tegas Kasat Res Narkoba AKP Amin Juraid, SH.